Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 12.15 di Pos I PT. Perkebunan Milano Sei Daun Desa Pengarungan Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan ketika saya bersama dengan JELI AJRIAN DAMANIK dan SYAMSUDDIN sedang bertugas dan berdiri di Pos I PT. Perkebunan Milano Sei Daun tiba-tiba saya bersama dengan JELI AJRIAN DAMANIK dan SYAMSUDDIN melihat SUNARYO selaku karyawan pemanen hendak melewati pos dengan mengendarai sepeda motor Yamaha XEON warna merah les hitam sambil membawa 1 (satu) buah tas ransel kemudian dikarenakan saya merasa curiga terhadap barang bawaan SUNARYO sehingga saya memberhentikan kenderaan SUNARYO di Pos tersebut kemudian saya bersama dengan JELI AJRIAN DAMANIK dan SYAMSUDDIN menyuruh SUNARYO untuk membuka isi tas ransel yang dibawanya dan isi bagasi sepeda motor yang dikendarainya tersebut kemudian SUNARYO mengatakan kepada saya “ JANGANLAH BANG, HANYA UNTUK BELI MINYAKNYA “ kemudian saya tetap membuka isi tas ransel milik SUNARYO tersebut kemudian setelah terbuka ternyata tas ransel milik SUNARYO tersebut berisikan berondolan buah kelapa sawit dan didalam bagasi sepeda motor yang dikendarai SUNARYO juga berisikan berondolan buah kelapa sawit kemudian saya bersama dengan AJRIAN DAMANIK dan SYAMSUDDIN mengamankan SUNARYO berikut dengan barang bukti ke Pos II kemudian sesampainya di Pos II kami menginterogasi SUNARYO tentang asal usul berondolan buah kelapa sawit tersebut kemudian SUNARYO mengakui bahwa berondolan buah kelapa sawit tersebut adalah milik PT. Perkebunan Milano Sei Daun yang telah diambilnya dari areal Divisi I Blok 132 PT. Perkebunan Milano Sei Daun Desa Pengarungan Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan sebanyak kurang lebih 35 Kg selanjutnya atas perintah pimpinan saya bersama dengan AJRIAN DAMANIK dan SYAMSUDDIN menyerahkan SUNARYO berikut dengan barang bukti ke Polsek Torgamba untuk diproses, akibat kejadian tersebut PT. Perkebunan Milano Sei Daun mengalami kerugian sebesar Rp. 122.500,- (seratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah). |