Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.G/2024/PN Rap TAN LIE LIAN ATAU SUSAN 1.LENNY disebut juga KWEK BENG TJU ditulis juga BENG TJU.
2.LIM CEK KWANG disebut juga LIM TJEK KWAN disebut juga LIM TJIK KOANG.
3.NOTARIS / PPAT RAMLAH LUBIS, SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 106/Pdt.G/2024/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAN LIE LIAN ATAU SUSAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Refman Basri, SH., MBATAN LIE LIAN ATAU SUSAN
Tergugat
NoNama
1LENNY disebut juga KWEK BENG TJU ditulis juga BENG TJU.
2LIM CEK KWANG disebut juga LIM TJEK KWAN disebut juga LIM TJIK KOANG.
3NOTARIS / PPAT RAMLAH LUBIS, SH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI Cq. KEMENTERIAN NEGARA AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL JAKARTA Cq. KANWIL BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA Cq.KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LABUHAN BATU.
2Pemerintah RI Cq. KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI Cq. GUBERNUR PROVINSI SUMATERA UTARA Cq. BUPATI KABUPATEN LABUHAN BATU Cq. CAMAT KECAMATAN KAMPUNG RAKYAT.
3Pemerintah RI Cq. KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI Cq. GUBERNUR PROVINSI SUMATERA UTARA Cq. BUPATI KABUPATEN LABUHAN BATU Cq. CAMAT KECAMATAN KAMPUNG RAKYAT Cq. KEPALA DESA KEBUN TELUK PANJI.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan dalam Perkara ini.
  3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum, yakni :Perjanjian Pengakuan Hutang dengan Penyerahan Jaminan tanggal 19 Januari 2007 dan didaftarkan di dalam buku pendaftaran tertentu oleh Tergugat-III sesuai dengan No.27/WM/2007 tanggal 19 januari 2007 dan di cap serta ditandatangani oleh Tergugat-III.Perjanjian Pengakuan Hutang dengan Jaminan tanggal 06 Juni 2008 yang ditandatangai hanya antara Penggugat dengan Tergugat-I dan II.Perjanjian Pengakuan Hutang dengan Penyerahan Jaminan tanggal 24 Juni 2010 dan didaftarkan di dalam buku pendaftaran tertentu oleh Tergugat-III sesuai dengan No.302/WM/2010 tanggal 24 September 2010 dan di cap serta ditandatangani oleh Tergugat-III
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum hutang Tergugat-I dan II kepada Penggugat sebesar Rp.8.180.400.000,- (delapan miliar seratus delapan puluh juta empat ratus ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat-I dan II untuk membayar secara tunai sejak Putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum yang tetap.
  6. Menyatakan sah secara hukum SHM No. 542 tanggal 15 Agustus 1990, seluas 165 M2, atas nama Tergugat-I, yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kecamatan Rantau Utara (dahulu Bilah Hulu), Kelurahan Kartini (dahulu Rantau Prapat), setempat dikenal Jalan Ahmad Yani No.203 Rantau Prapat atas nama Tergugat-I dan SHM No.1362 tanggal 06 Juni 2002, seluas 109 M2, yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kecamatan Rantau Utara (dahulu Bilah Hulu), Kelurahan Kartini (dahulu Kelurahan Rantau Prapat), setempat dikenal Jalan Surau No.7A Rantau Prapat atas nama Tergugat-I, keduanya terdaftar di Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu/Turut Tergugat-I dan sebidang tanah seluas 5.000 M2 yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kecamatan Kampung Rakyat, Desa Kebun Teluk Panji, Dusun Sidodadi, berdasarkan Surat Ganti Rugi yang dibuat dibawah tangan tertanggal 30 Agustus 1987 atas nama Tergugat-II yang diketahui dan ditandatangani oleh Turut Tergugat-II dan III sebagai Jaminan Pembayaran Hutang Tergugat-I dan II kepada Penggugat karena tidak dapat melunasi tepat pada waktu yang dijanjikan dalam Surat Perjanjian Hutang Piutang tersebut antara Penggugat dengan Tergugat-I dan II;
  7. Menyatakan Tergugat-I dan II telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) dalam Surat Pengakuan Hutang dengan Penyerahan Jaminan dan didaftarkan didalam Buku Pendaftaran tertentu oleh Tergugat-III sesuai dengan No.207/MW/2007 tertanggal 19 Januari 2007, Perjanjian Pengakuan Hutang dengan Jaminan tertanggal 06 Juni 2008, dan Perjanjian Pengakuan Hutang dan Penyerahan Jaminan tanggal 24 Juni 2010 serta didaftarkan didalam Buku Pendaftaran Tertentu oleh Tergugat-III sesuai dengan No.302/MW/2010 tanggal 24 September 2010;
  8. Menyatakan sah secara hukum Penggugat memiliki hak menjalankan Kuasa dari Tergugat-I dan II atas objek jaminan dalam Surat-Surat Pengakuan Hutang dengan Penyerahan Jaminan tersebut, untuk dan atas nama Tergugat-I dan II menjual atau memindahtangankan dengan cara apapun juga yang diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku kepada siapapun juga dengan harga dan syarat serta ketentuan yang dipandang baik oleh Penggugat atas objek jaminan hutang tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 dalam masing-masing Surat Pengakuan Hutang dengan Penyerahan Jaminan tanggal 19 Januari 2007, tanggal 06 Juni 2008, dan tanggal 24 Juni 2010;
  9. Menghukum Tergugat-I dan II serta dan atau pihak yang menerima hak dari Tergugat-I dan II untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang merupakan jaminan-jaminan pembayaran hutang Tergugat-I dan II dalam keadaan baik dan tidak dibebani apapun kepada Penggugat dan Surat-Surat yang timbul diatasnya tidak memiliki kekuatan hukum terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
  10. Menghukum Tergugat-III, Turut Tergugat-I, II, dan III secara hukum mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
  11. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat terhitung sejak adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
  12. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar bij Voorraad) ;
  13. Menghukum Tergugat-I dan II untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara Perdata ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak