Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
569/Pid.B/2024/PN Rap ANZAR MASHUDI UNTORO DAMANIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 569/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1023/L.2.37/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANZAR MASHUDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UNTORO DAMANIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa UNTORO DAMANIK pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Dusun Air Serdang Desa Air merah Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 18.30 Wib. Terdakwa berangkat dari Rumah menuju Dusun Air Serdang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam nomor polisi D 4396 PA sambil membawa 1 (satu) bilah egrek, 1 (satu) buah keranjang gandeng, 1 (satu) buah senter, sesampainya di Dusun Air Serdang Desa Air merah Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan sekira pukul 20.00 Wib. Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik saksi ALWI IRAWAN RAMBE dengan cara memotong tandan buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) bilah egrek sehingga 06 (enam) janjang buah kelapa sawit jatuh ke tanah, kemudian Terdakwa berpindah tempat untuk mengambil buah kelapa sawit milik saksi HERI AMAR KACARIBU dengan cara memotong tandan buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) bilah egrek sehingga 06 (enam) janjang buah kelapa sawit jatuh ke tanah, selanjutnya Terdakwa berpindah tempat lagi untuk mengambil buah kelapa sawit milik saksi RIKUT MULI SEMBIRING dengan cara memotong tandan buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) bilah egrek sehingga 10 (sepuluh) janjang buah kelapa sawit jatuh ke tanah lalu Terdakwa menaikkan 22 (dua puluh dua) janjang buah kelapa sawit tersebut dan memasukkan ke dalam 1 (satu) buah keranjang gandeng lalu Terdakwa pergi keluar kebun, di tengah perjalanan tiba-tiba datang saksi SYAHRUL SAFRIANDA HASIBUAN bersama saksi RIZKY AMANDA langsung menangkap Terdakwa ditemukan barang bukti 22 (dua puluh dua) janjang buah kelapa sawit, 1 (satu) bilah egrek bergagang bambu, 1 (satu) buah senter, 1 (satu) buah keranjang gandeng, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, pada saat diinterogasi Terdakwa mengaku mengambil 22 (dua puluh dua) janjang buah kelapa sawit sehingga saksi SYAHRUL SAFRIANDA HASIBUAN bersama saksi RIZKY AMANDA membawa Terdakwa ke Kantor Polisi Kampung Rakyat untuk di proses hukum.----------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa atas perbuatan Terdakwa UNTORO DAMANIK mengambil 22 (dua puluh dua) janjang buah kelapa sawit milik saksi ALWI IRAWAN RAMBE, HERI AMAR KACARIBU, dan RIKUT MULI SEMBIRING sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah ).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum melakukan tindak pidana Pencurian Ringan berdasarkan Petikan Putusan Nomor: 196/Pid.C/2023/PN Rap tanggal 31 Maret 2023 oleh Khairu Rizki, S.H selaku Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat.-----------------------------------------------------------

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya