Dakwaan |
Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 10.00 wib, saksi ANDRI WINATA bersama saksi MARTIN TOGATOROP dan saksi SELAMAT ISWANDI melaksanakan patroli rutin di Afdeling II Blok G-06 TM 2005 PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda Desa Perkebunan Membang Muda Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan melihat 1 (satu) orang laki-laki yang dikenal sedang membawa 1 (satu) buah kantong plastik asoi warna Hitam berisikan Getah kompo, melihat hal tersebut lalu saksi ANDRI WINATA bersama saksi MARTIN TOGATOROP dan saksi SELAMAT ISWANDI selaku satpam langsung mengamankan laki-laki tersebut berikut dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik asoi warna Hitam berisikan Getah kompo seberat 10 Kg dan membawanya ke Pos satpam untuk di introgasi dan didata, dan ketika di introgasi laki-laki tersebut mengaku bernama MUHAMMAD ALI MANURUNG dan mengakui melakukan pencurian Getah kompo milik PTPN IV Perkebunan Membang Muda. Akibat pencurian Getah kompo tersebut PTPN IV Perkebunan Membang Muda mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), dan atas kuasa yang diterima oleh saksi ANDRI WINATA dari Manager PTPN IV Regional I Perkebunan Membang Muda, selanjutnya saksi ANDRI WINATA melaporkan pencurian Getah kompo tersebut ke Polsek Kualuh Hulu dan menyerahkan tersangka MUHAMMAD ALI MANURUNG berikut dengan barang bukti tersebut.
Maka perbuatan Tersangka MUHAMMAD ALI MANURUNG alias ALI dapat dipersangkakan melanggar unsur-unsur Pasal 364 KUHPidana Jo Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan. |