Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
110/Pdt.Bth/2017/PN Rap 1.ANWARSAH GULTOM
2.M. FAHRI RITONGA
3.TOGAP TANJUNG
ZULKARNAEN, S Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 110/Pdt.Bth/2017/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 21 Nov. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANWARSAH GULTOM
2M. FAHRI RITONGA
3TOGAP TANJUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KARTOYO, SH, MMTOGAP TANJUNG
2KARTOYO, SH, MMANWARSAH GULTOM
3KARTOYO, SH, MMM. FAHRI RITONGA
Tergugat
NoNama
1ZULKARNAEN, S
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan I dan Pelawan II seluruhnya ;-------------------------------------
  2. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah pelawan yang benar ;----------------------------------
  3. Menyatakan menunda pelaksanaan eksekusi yang berdasarkan Penetapan Nomor 5/Pdt.G/2008/PN.Rap tertanggal 20 Oktober 2017 oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat sampai adanya putusan perkara a quo yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan Penetapan Nomor 5/Pdt.G/2008/PN.Rap tertanggal 20 Oktober 2017 oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Keterangan No. 593/221/UP/1995 tanggal 15 Maret 1995 atas nama ANWARSAH GULTOM yang diterbitkan Kepala Desa Ujung Padang, yang menerangkan tanah tersebut yang terletak di Dusun Tapian Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu (sekarang Kabupaten Labuhanbatu Utara sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara), Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara    berbatas dengan jalan bekoan        terukur 250 M.
  • Sebelah Timur   berbatas dengan Edi Ransah           terukur 380 M.
  • Sebelah Selatan  berbatas dengan Dewi Munthe      terukur 250 M.
  • Sebelah Barat    berbatas dengan Abd. Muis Munthe     terukur 380 M.

adalah milik Pelawan I ;

 

  1. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Keterangan No. 593/015/SKT/1981 tanggal 17 Agustus 1981 atas nama M. FAHRI RITONGA yang diterbitkan Kepala Desa Ujung Padang, yang menerangkan tanah tersebut yang terletak di, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Natas (sekarang Aek Kuo), Kabupaten Labuhanbatu (sekarang Kabupaten Labuhanbatu Utara sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara), Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
  • Sebelah Utara    berbatas dengan  Hutan Tua                               terukur 250 M.
  • Sebelah Timur   berbatas dengan Parlaungan Simanjutan         terukur 390 M.
  • Sebelah Selatan  berbatas dengan Tanah Bekoan                       terukur 250 M.
  • Sebelah Barat    berbatas dengan Abd. Muis Munthe                 terukur 390 M.

adalah milik Pelawan II ;

 

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  2. Menghukum Terlawan untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini;----------------------------------

Atau ;

Apabila Manjelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak