Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
549/Pid.Sus/2024/PN Rap ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH YUDI HARTOYO Alias YUDI Alias BOSANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 549/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-445/L.2.3/Enz.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI HARTOYO Alias YUDI Alias BOSANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Primair :

Bahwa terdakwa YUDI HARTOYO Alias YUDI Alias BOSANG bersama-sama dengan Darmansyah Harahap als Maming (DPO) pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul

19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat disebuah pondok di Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Labuhan Batu Selatan, “dengan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima narkotika golongan I (satu)” sebanyak 5 (lima) bungkus klip berisikan shabu dengan berat netto 4,22 (empat koma dua dua) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wib Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara mendapat informasi bahwa di Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan sangat marak peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat setempat, mengetahui hal tersebut saksi Jenriyadi Purba dan saksi Josua Lodewiyk Rumahorbo dari BNN melakukan penyidikan di Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut dan dari hasil penyidikan didapatkan keterangan dari warga sekitar yang tidak diketahui identitasnya memberitahukan benar Darmansyah Harahap Alias Maming (DPO) bersama dengan anggotanya terdakwa Yudi Hartoyo Alias Yudi Alias Bosang sering menjual Narkotika jenis sabu di pondok yang berada di kebun milik Darmansyah Harahap Alias Maming yang tidak jauh dari jalan lintas Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
  • Bahwa sekitar pukul 11.30 Wib, saksi Jendri Purba bersama dengan Saksi Josua Lodewiyk Rumahorbo berjalan dari jalan lintas lansung mendekati sebuah pondok dan melihat

 

 
 
 

 

 

terdakwa sedang duduk lalu ketika saksi berada didepan pondok terdakwa mencoba melarikan diri, lalu saksi Jenriyadi Purba dan saksi Josua Lodewiyk Rumahorbo langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa sambil mengatakan “Jangan Bergerak, Kami Petugas Bnn, Mana Barangmu” lalu memborgol tangan terdakwa selanjutnya saksi Jendri Purba menanyakan identitas terdakwa lalu terdakwa mengatakan namanya YUDI HARTOYO Alias YUDI Alias BOSANG, dan pada saat penangkapan disita 1 (satu) bungkus Plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu berada disamping terdakwa duduk beserta barang bukti berupa tas yang berisikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 (empat) bungkus Plastik klip transparan ukuran sedang selanjutnya ditanyakan kembali kepada terdakwa siapa pemilik sabu tersebut dan terdakwa mengakui miliknya selain itu juga ditemukan di dalam tas tersebut berupa :

  • 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan Uang kertas sebesar Rp 702.000,- (tujuh ratus dua ribu rupiah) ;
  • Uang kertas dengan jumlah Rp 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah);
  • 1 (satu) Unit Hanphone lipat merek Strawberry warna putih.
  • 1 (satu) unit timbangan elektrik berwarna silver.
  • 3 (tiga) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik.
  • 1 (satu) Unit hanphone android merek VIVO warna Biru.;
  • 1 (satu) bungkus Plastik klip transparan ukuran besar yang kosong.
  • 1 (satu) bungkus Plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan Plastik klip transparan ukuran sedang yang kosong.
  • 5 (lima) bungkus Plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan Plastik klip transparan ukuran kecil yang kosong.
  • Selanjutnya barang yang dikeluarkan dari tas tersebut dimasukkan kembali kedalam tas berikutnya tas tersebut dibawa berserta 1 (satu) buah kotak Plastik berwarna putih yang juga ditemukan berada disamping terdakwa lalu saksi menanyakan dari mana terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengatakan dari Darmansyah Harahap lalu dilakukan penangkapan terhadap Darmansyah Harahap alias Maming ke pondok yang bertingkat atau berlantai dua dengan jarak 10 (sepuluh) meter dari tempat tersebut lalu saksi Jendri Purba dan saksi Josua Lodewiyk Rumahorbo langsung membawa terdakwa kelantai dua pondok tersebut dan setelah berada dilantai dua pondok tersebut ternyata Darmansyah Harahap Alias Maming telah melarikan diri dan dilantai dua pondok tersebut ditemukan :
    • 1 (satu) bungkus Plastik klip transparan ukuran besar yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Plastik klip transparan ukuran besar
    • 1 (satu) bungkus Plastik klip transparan ukuran kecil berisikan diduga Narkotika jenis Sabu dibalut dengan sebuah kertas bon
    • 1 (satu) bungkus Plastik klip transparan ukuran besar berisikan diduga Narkotika jenis Sabu
  • Bahwa terdakwa mengakui menjual narkotika jenis sabu seharga Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pergram dan setelah berhasil menjualkan sabu tersebut disetorkan kepada DARMANSYAH HARAHAP Alias MAMING sebesar Rp 675.000 (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) gram Narkotika jenis Sabu tersebut dan sisanya sebesar Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah) adalah keuntungan terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang disita dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensi Medan yang dipimpin oleh AKBP Debora M.Hutagaol,S.Si,Apt dalam Berita Acara Analis Laboratorium NO.LAB. : 1209/NNF/ 2024, tanggal 18 Maret 2024 dengan analisis bahwa narotika jenis shabu yang disita dari terdakwa YUDI HARTOYO Alias YUDI Alias BOSANG, adalah benar Positif mengandung Metamfetamine dan terdaftar Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pelayanan kesehatan / atau pengembangan ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidiar :

Bahwa terdakwa YUDI HARTOYO Alias YUDI Alias BOSANG bersama-sama dengan Darmansyah Harahap als Maming (DPO) pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul

19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat disebuah pondok di Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I (satu) sebanyak 5 (lima) bungkus klip berisikan shabu dengan berat netto 4,22 (empat koma dua dua) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wib Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara mendapat informasi bahwa di Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan sangat marak peredaran gelap Narkotika jenis sabu yang meresahkan masyarakat setempat, mengetahui hal tersebut saksi Jenriyadi Purba dan saksi Josua Lodewiyk Rumahorbo dari BNN melakukan penyidikan di Dusun Karang Sari Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut dan dari hasil penyidikan didapatkan keterangan dari warga sekitar yang tidak diketahui identitasnya memberitahukan benar Darmansyah Harahap Alias Maming (DPO) bersama dengan anggotanya terdakwa Yudi Hartoyo Alias Yudi Alias Bosang sering menjual Narkotika jenis sabu di pondok yang berada di kebun milik Darmansyah Harahap Alias Maming yang tidak jauh dari jalan lintas Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
  • Bahwa sekitar pukul 11.30 Wib, saksi Jendri Purba bersama dengan Saksi Josua Lodewiyk Rumahorbo berjalan dari jalan lintas lansung mendekati sebuah pondok dan melihat terdakwa sedang duduk lalu ketika saksi berada didepan pondok terdakwa mencoba melarikan diri, lalu saksi Jenriyadi Purba dan saksi Josua Lodewiyk Rumahorbo langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa sambil mengatakan “Jangan Bergerak, Kami Petugas Bnn, Mana Barangmu” lalu memborgol tangan terdakwa selanjutnya saksi Jendri Purba menanyakan identitas terdakwa lalu terdakwa mengatakan namanya YUDI HARTOYO Alias YUDI Alias BOSANG, dan pada saat penangkapan disita 1 (satu) bungkus Plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu berada disamping terdakwa duduk beserta barang bukti berupa tas yang berisikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 4 (empat) bungkus Plastik klip transparan ukuran sedang selanjutnya ditanyakan kembali kepada terdakwa siapa pemilik sabu tersebut dan terdakwa mengakui miliknya selain itu juga ditemukan di dalam tas tersebut berupa :
    • 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan Uang kertas sebesar Rp 702.000,- (tujuh ratus dua ribu rupiah) ;
    • Uang kertas dengan jumlah Rp 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah);
    • 1 (satu) Unit Hanphone lipat merek Strawberry warna putih.
    • 1 (satu) unit timbangan elektrik berwarna silver.
    • 3 (tiga) buah skop sabu yang terbuat dari pipet plastik.
    • 1 (satu) Unit hanphone android merek VIVO warna Biru.;
    • 1 (satu) bungkus Plastik klip transparan ukuran besar yang kosong.
    • 1 (satu) bungkus Plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan Plastik klip transparan ukuran sedang yang kosong.
    • 5 (lima) bungkus Plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan Plastik klip transparan ukuran kecil yang kosong.
  • Selanjutnya barang yang dikeluarkan dari tas tersebut dimasukkan kembali kedalam tas berikutnya tas tersebut dibawa berserta 1 (satu) buah kotak Plastik berwarna putih yang juga ditemukan berada disamping terdakwa lalu saksi menanyakan dari mana terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengatakan dari Darmansyah Harahap lalu dilakukan penangkapan terhadap Darmansyah Harahap alias Maming ke pondok yang bertingkat atau berlantai dua dengan jarak 10 (sepuluh) meter dari tempat tersebut lalu saksi Jendri Purba dan saksi Josua Lodewiyk Rumahorbo langsung membawa terdakwa kelantai dua pondok tersebut dan setelah berada dilantai dua pondok tersebut ternyata Darmansyah Harahap Alias Maming telah melarikan diri dan dilantai dua pondok

 

tersebut ditemukan :

  • 1 (satu) bungkus Plastik klip transparan ukuran besar yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Plastik klip transparan ukuran besar
  • 1 (satu) bungkus Plastik klip transparan ukuran kecil berisikan diduga Narkotika jenis Sabu dibalut dengan sebuah kertas bon
  • 1 (satu) bungkus Plastik klip transparan ukuran besar berisikan diduga Narkotika jenis Sabu
  • Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti yang disita dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensi Medan yang dipimpin oleh AKBP Debora M.Hutagaol,S.Si,Apt dalam Berita Acara Analis Laboratorium NO.LAB. : 1209/NNF/ 2024, tanggal 18 Maret 2024 dengan analisis bahwa narotika jenis shabu yang disita dari terdakwa YUDI HARTOYO Alias YUDI Alias BOSANG, adalah benar Positif mengandung Metamfetamine dan terdaftar Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pelayanan kesehatan / atau pengembangan ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya