Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
104/Pdt.G/2024/PN Rap | Koperasi Produsen Sumber Rezeki Sri Sahabat Labura | 1.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Labuhanbatu 2.Kementerian Pertanian Republik Indonesia 3.Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara 4.Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu 5.Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Utara 6.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 7.Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara 8.Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu 9.Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara 10.Camat Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara 11.Camat Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara 12.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sumatera Utara 13.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cq.Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah 14.Direktur Utama PT.Grahadura Leidong Prima 15.Kelompok Tani Hutan (KTH) Karya Prima Leidong |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 104/Pdt.G/2024/PN Rap | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
Meletakkan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Perkara di areal lahan seluas 2800 ha (hektar) milik Penggugat yang terletak di Blok A 29 Barat Laut, C 29 Timur Laut, C 46 Tenggara, E 22 Barat Daya, E 13 Barat Laut dan L 27 Timur Laut sampai Gugatan ini memiliki Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
Memerintahkan Tergugat-I dan Tergugat-II untuk sementara menghentikan kegiatan operasional pemanenan kelapa sawit atau DI-STANVAS (STATUS QUO) di areal lahan seluas 2800 ha (hektar) milik Penggugat yang terletak di Blok A 29 Barat Laut, C 29 Timur Laut, C 46 Tenggara, E 22 Barat Daya, E 13 Barat Laut dan L 27 Timur Laut sampai Gugatan ini memiliki Kekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad);
Menyatakan SAH dan BERKEKUATAN HUKUM : SURAT KEPUTUSAN BUPATI NOMOR : 593/233/TST/2003 tertanggal 12 Agustus 2003 TENTANG PENETAPAN NAMA-NAMA PESERTA PLASMA PT.GRAHADURA LEIDONG PRIMA/PT.SAWITA LEIDONG JAYA SELUAS ± 2800 HA YANG BERADA DI KECAMATAN KUALUH HULU DAN KUALUH LEIDONG KABUPATEN LABUHANBATU;
Menghukum dan memerintahkan Tergugat-I dan Tergugat-II untuk menyerahkan Areal Lahan Seluas 2800 ha (hektar) milik Penggugat yang terletak di Blok A 29 Barat Laut, C 29 Timur Laut, C 46 Tenggara, E 22 Barat Daya, E 13 Barat Laut dan L 27 Timur Laut kepada Penggugat dan untuk seterusnya dapat dikelola oleh seluruh anggota Penggugat sesuai dengan SURAT KEPUTUSAN BUPATI NOMOR : 593/233/TST/2003 tertanggal 12 Agustus 2003 TENTANG PENETAPAN NAMA-NAMA PESERTA PLASMA PT.GRAHADURA LEIDONG PRIMA/PT.SAWITA LEIDONG JAYA SELUAS ± 2800 HA YANG BERADA DI KECAMATAN KUALUH HULU DAN KUALUH LEIDONG KABUPATEN LABUHANBATU;
Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat VIII dan Tergugat-X secara tanggung renteng untuk memberikan ganti rugi kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
Ganti Rugi MATERIIL yang harus dipenuhi secara tanggung-renteng oleh Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat VIII dan Tergugat-X adalah sebagai berikut :
Hasil Panen Kelapa Sawit seluas 2800 Hektar dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2024 atau selama 20 tahun dengan perincian sebagai berikut :
Luas Kebun Sawit 1 Ha (satu hektar) menghasilkan Rp. 4.000.000 x 2800 Hektar = Rp. 11.200.000.000,- (sebelas milyar dua ratus juta rupiah) X 12 bulan = Rp. 134.400.000.000,- (seratus tiga puluh empat milyar empat ratus juta rupiah) per tahun;
Terhitung dari tahun tahun 2004 sampai dengan tahun 2024 atau selama 20 tahun x Rp. 134.400.000.000,- (seratus tiga puluh empat milyar empat ratus juta rupiah) per tahun = Rp. 2.688.000.000.000,- (dua triliyun enam ratus delapan puluh delapan milyar rupiah);
Biaya Pengacara sebesar Rp. 500.000.000,- (lima juta rupiah);
TOTAL KERUGIAN MATERIIL : Rp. 2.688.500.000.000,- (dua triliyun enam ratus delapan puluh delapan milyar lima ratus juta rupiah);
Ganti Rugi IMMATERIIL yang harus dipenuhi secara tanggung-renteng oleh Tergugat- I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat VIII dan Tergugat-X adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat merasa tertekan dan merasa malu atas tindakan Para Tergugat, maka dalam hal ini Penggugat meminta ganti kerugian secara immateriil kepada Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat VIII dan Tergugat-X sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Berdasarkan Yurispridensi Putusan PT Jakarta Nomor : 319/Pdt/2013/PT.DKI dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2822 K/Pdt/2014, maka tuntutan kerugian dalam bentuk immateriil ini sudah sepatutnya dapat dikabulkan;
Sehingga jika dijumlahkan antara KERUGIAN MATERIIL dengan KERUGIAN IMMATERIIL sebesar Rp. 2.690.500.000.000,- (dua triliyun enam ratus Sembilan puluh milyar lima ratus juta rupiah);
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya manakala Para Tergugat dan Para Turut Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan dihitung sejak dimohonkan eksekusi terhadap perkara a quo dan putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun akan ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan upaya hukum lain-nya (Uitvoerbaar bij Voorraad);
Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat serta pihak manapun untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |