Dakwaan |
Bahwa pada hari kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. Pangkatan Indonesia di blok J1 Devisi III Kebun PT. Pangkatan Indonesia Desa Perkebunan Pangkatan Kec. Pangkatan Kab Labuhanbatu sebanyak 1 (satu) goni plastic dengan berat 10 Kg yang dilakukan oleh tersangka TOMY SULTAN SURYA Als PAK SATRIA dan SALMA KRISTIANI BR ARITONANG ALS MAK SATRIA dan ada pun cara kedua pelaku melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara mengutip brondolan buah kelapa sawit tersebut satu persatu dari tanah yang berada di bawah pokok kelapa sawit dan kemudian memasukkan ke dalam goni plastic yang sudah di siapkan oleh kedua pelaku sebelumnya dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana pihak kebun PT. Pangkatan Indonesia mengalami kerugian materil Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). |