Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
304/Pid.Sus/2024/PN Rap ADI KUANGGA LA PERUNTUS S. MELIALA,SH ASWARDI Alias UCOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 304/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-391/L.2.37/Enz.2/4/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI KUANGGA LA PERUNTUS S. MELIALA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASWARDI Alias UCOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------------Bahwa Terdakwa ASWARDI Alias UCOK bersama dengan sdra Zulkarnaen Alias Zul dan Fatizaro Waruwu Alias Jarwo (berkas terpisah) pada hari rentang bulan juli sampai november atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 di Dusun VI Sepadan Jaya Desa Tanjung Selamat Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan Juli Sampai November yang terdakwa sudah tidak ingat lagi, terdakwa dihubungi oleh sdra NANDA (DPO) melalui telephone dan berkata “WAK ANTARKAN DULU SABUINI SAMA SI ZUL” kemudian terdakwa menjawab “IYA” kemudian setelah itu sdra NANDA (DPO) langsung menemui terdakwa ditempat terdakwa dengan sdra NANDA (DPO) sering bertemu kemudian sdra NANDA (DPO) langsung memberikan narkotika jenis sabu yang dibalut lakban kepada terdakwa dan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) kemudian keesokan harinya terdakwa berangkat menggunakan mobil angkutan umum menuju negeri lama untuk bertemu dengan sdra Zulkarnaen alias ZUL (berkas perkara terpisah) kemudian setelah sampai di negeri lama terdakwa bertemu dengan sdra Zulkarnaen alias ZUL  dan sdra Zulkarnaen alias ZUL berkata “Jadi Bapak Bahan itu (shabu)” kemudian terdakwa menjawab “ Kubawa ini dia” sambil terdakwa memberikan 1 (satu) buah plastic klip besar berisiNarkotika jenis sabu kemudian sdra Zulkarnaen alias ZUL memberikan uang sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) kepada terdakwa kemudian pada hari rabu tanggal 29 november 2023 sekira pukul 07.00 wib terdakwa diamankan polisi dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp250.000 selanjutnya terdakwa di introgasi oleh saksi penangkap dan terdakwa mengakui perbuatan sehingga terdakwa dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan :
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 142/01.10107/2023 tanggal 29 November 2023 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauzi Harahap dengan hasil penimbangan 1 (satu) plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,81 (tiga koma delapan satu) gram netto dan 2 (dua) buah plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 8,07 (delapan koma nol tujuh) gram netto.
    2. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 143/01.10107/2023 tanggal 29 November 2023 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauzi Harahap dengan hasil penimbangan 3 (tiga) buah plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,61 (dua koma enam satu) gram netto.
    3. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 7714/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang dibuat oleh Debora,M.Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,81 (tiga koma delapan satu) gram netto dan 2 (dua) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 8,07 (delapan koma nol tujuh) gram milik terdakwa Zulkarnaen Alias Zul setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    4. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 7716/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang dibuat oleh Debora,M.Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,61 (dua koma enam satu) gram milik terdakwa Fatizaro Waruwu Alias Jarwo setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik ---------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa ASWARDI Alias UCOK bersama dengan sdra Zulkarnaen Alias Zul dan Fatizaro Waruwu Alias Jarwo (berkas terpisah) pada hari rentang bulan juli sampai november atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2023 di Dusun VI Sepadan Jaya Desa Tanjung Selamat Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada sekitar bulan Juli Sampai November yang terdakwa sudah tidak ingat lagi, terdakwa dihubungi menguasai jenis sabu yang dibalut oleh lakban kemudian pada hari rabu tanggal 29 november 2023 sekira pukul 07.00 wib terdakwa diamankan polisi dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp250.000 selanjutnya terdakwa di introgasi oleh saksi penangkap dan terdakwa mengakui perbuatan sehingga terdakwa dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman..
  • Bahwa berdasarkan :
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 142/01.10107/2023 tanggal 29 November 2023 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauzi Harahap dengan hasil penimbangan 1 (satu) plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,81 (tiga koma delapan satu) gram netto dan 2 (dua) buah plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 8,07 (delapan koma nol tujuh) gram netto.
    2. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 143/01.10107/2023 tanggal 29 November 2023 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Ahmad Fauzi Harahap dengan hasil penimbangan 3 (tiga) buah plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,61 (dua koma enam satu) gram netto.
    3. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 7714/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang dibuat oleh Debora,M.Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,81 (tiga koma delapan satu) gram netto dan 2 (dua) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 8,07 (delapan koma nol tujuh) gram milik terdakwa Zulkarnaen Alias Zul setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    4. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 7716/NNF/2023 tanggal 27 Desember 2023 yang dibuat oleh Debora,M.Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd selaku Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Dr. Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,61 (dua koma enam satu) gram milik terdakwa Fatizaro Waruwu Alias Jarwo setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoti

Pihak Dipublikasikan Ya