Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 1967/CU.BM/AK/VIII/2008 tanggal 27 Agustus 2008 adalah Perjanjian yang Sah dan mengikat secara Hukum;
- Menyatakan seluruh bukti surat yang diajukan oleh Penggugat sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan : Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah tanggal 10 Juni 2004 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Simangalam seluas lebih kurang 36.491 m2 dengan ukuran dan batas – batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan M. Silalahi terukur 122 m.
- Sebelah Timur berbatas dengan Guntoro Marpaung terukur 235 m.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Zulham terukur 242 m.
- Sebelah Barat berbatas dengan Arsinius Marpaung terukur 166 m.
Yang menjadi jaminan/agunan kepada KSP CU Budi Murni adalah Sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayarkan kewajibannya kepada KSP CU Budi Murni dan berdampak pada kerugian yang dialami Penggugat yang diuraikan sebagai berikut :
- Bunga Tertunggak sebesar Rp. 29.018.360.- (dua puluh sembilah juta delapan belas ribu tiga ratus enam puluh rupiah)
- Saldo Pinjaman sebesar Rp.187.458.000- (seratus delapan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah)
- Denda sebesar Rp.486.669,- (empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus enam puluh Sembilan rupiah)
Dengan total uang tunggakan kewajiban pinjaman yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.216.963.029 (dua ratus enam belas juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu dua puluh sembilan rupiah) adalah Perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.216.963.029 (dua ratus enam belas juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu dua puluh sembilan rupiah) dengan seketika, langsung, tunai dan lunas kepada Penggugat dan kerugian immaterial sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat dengan seketika, langsung, tunai dan lunas;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan,banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
Atau : Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono). Terima Kasih. |