Dakwaan |
Pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 17.30 Wib di dalam areal Blok B1 Afdeling 3 Kebun PT. RSK di Desa Pangkatan Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu telah terjadi tindak Pidana Pencurian brondolan kelapa sawit yang dilakukan oleh tersangka An. ASIMAN SIMANULLANG Als ASIMAN. Dengan cara tersangka masuk ke dalam areal kebun PT. RSK lalu tersangka mengutip (mengambil) brondolan kelapa sawit yang ada dibawah pokok dan dimasukkan ke dalam goni plastik yang dibawa oleh tersangka dari rumah, kemudian setelah goni plastik penuh dengan brondolan kelapa sawit kemudian tersangka menjunjung goni berisi brondolan kelapa sawit dengan tujuan dibawa keluar dari areal kebun PT. RSK dan diperjalan ditangkap oleh security MUHAMMAD JUPARIN dkk,.. Atas perbuatan tersangka ASIMAN SIMANULLANG Als ASIMAN, korban dalam hal ini kebun PT. RSK mengalami kerugian brondolan kelapa sawit seberat 40 (empat puluh) Kg atau senilai Rp.140.000.- (Seratus empat puluh ribu rupiah). |