Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
726/Pid.Sus/2024/PN Rap Susi Sihombing, S.H BONA VASTO SIAHAAN Alias VASTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 726/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2636/L.2.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Susi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BONA VASTO SIAHAAN Alias VASTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/251/RP.RAP/08/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

Bona Vasto Siahaan Alias Vasto

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Balige

Umur / Tanggal Lahir

:

41 Tahun / 12 Mei 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Kapten F. Tandean Kel. Kartini Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 1.

Penangkapan

:

tanggal 20 Mei 2024 s/d 23 Mei 2024;

 

Perpanjangan Penangkapan

:

tanggal 23 Mei 2024 s/d 26 Mei 2024;

 2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 26 Mei 2024 s/d 14 Juni 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 15 Juni 2024 s/d 24 Juli 2024;

 

  • Perpanjangan PN

:

Rutan, sejak tanggal 25 Juli 2024 s/d 23 Agustus 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d 09 September 2024;

 

C.   DAKWAAN:

Primair:

Bahwa terdakwa Bona Vasto Siahaan Alias Vasto, pada hari Kamis tanggal 16 bulan Mei tahun 2024 pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Simpang 4 Jl. Baru Kampung Sawah Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 Wib pada saat terdakwa dirumah terdakwa di Jl. Kapten F. Tandean Kel. Kartini Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, tiba-tiba ditelfon oleh saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA (dilakukan penuntutan sercara terpisah) dengan mengatakan ” BANG JEMPUTKAN BARANG DI KAMPUNG SAWAH NANTI ADA YANG MENGANTAR NAIK KERETA REVO ” ( Barang adalah Narkotika jenis sabu ) kemudian terdakwa jawab ” BENTAR LAGI LAH AKU LAGI MAKAN, BERAPA MAU DI JEMPUT ? ” dan kemudian saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA Jawab ” SATU BUNGKUS ” ( Satu Bungkus Maksudnya adalah seratus gram ) dan kemudian terdakwa berkata ” BERAPA SAMAKU ?” dan kemudian saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA menjawab ” SEJUTA SAMA ABANG ” kemudian terdakwa jawab ” OKE ” kemudian terdakwa matikan telfonnya. Kemudian Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 19.30 Wib terdakwa berangkat ke Simpang 4 Jalan Baru Kampung Sawah Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dengan menggunakan sepeda motor terdakwa sendirian. Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa sampai di Simpang 4 Jalan Baru Kampung Sawah Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan sesampainya terdakwa disitu terdakwa menelfon saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA dengan mengatakan ” ABANG UDAH SAMPAI MANA ORANGNYA ? KOK BELUM DATANG ?” dan kemudian saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA menjawab ” BENTAR KUTELFON ” kemudian terdakwa menjawab ” IYA ” kemudian saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA mematikan telfonnya. Kemudian Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 Wib datang 1 (satu) orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor Revo dengan menggunakan Topi dan Menghampiri terdakwa dan kemudian memberikan 1 (satu) bungkus assoy warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanannya dan terdakwa terima juga dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, selanjutnya terdakwa masukan kedalam bagasi sepeda motor terdakwa dan terdakwa kembali kerumah terdakwa di Jl. Kapten F. Tandean Kel. Kartini Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa sampai dirumah terdakwa di Jl. Kapten F. Tandean Kel. Kartini Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan kemudian terdakwa bawak kedalam kamar terdakwa dan kemudian terdakwa timbang dan terdakwa foto dan terdakwa kirim sama saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA melalui whatsap dengan mengatakan” BARANGNYA UDAH SAMA KU INI ” ( Barang adalah Narkotika jenis sabu) dan kemudian saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA menjawab ” SIMPAN AJA DULU YA BANG ” kemudian terdakwa jawab ” IYA ” kemudian terdakwa mematikan telfonnya dan kemudian terdakwa simpan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan seberat sekitar 100 (seratus) gram tersebut disamping rumah terdakwa, terdakwa tumpuk dengan batu dan kemudian terdakwa masuk kedalam rumah terdakwa. Kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wib terdakwa ditelfon oleh saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA dengan mengatakan ” BANG BARANG ITU DI CAK JADI PER SEPULUH BIJI ” kemudian terdakwa jawab ” IYA ” kemudian terdakwa ambil Narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan disamping rumah terdakwa dan terdakwa bawak kedalam kamar terdakwa dan terdakwa bagi menggunakan timbangan per sepuluh gram menjadi 10 (sepuluh) bungkus dan kemudian terdakwa simpan dibawah tempat tidur terdakwa. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wib pada saat terdakwa baru bangun tidur dirumah terdakwa, terdakwa ditelfon oleh saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA dengan mengatakan ” JUMPAI DULU PAK JOY TANYAK DULU DIA MAU GAK BARANG INI ” ( Barang adalah Narkotika jenis sabu) kemudian terdakwa jawab ” IYA ” kemudian terdakwa mematikan telfonnya;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 Wib terdakwa berangkat kerumah PAK JOY dengan menggunakan sepeda motor terdakwa, dan kemudian sekitar pukul 11.30 Wib terdakwa sampai dirumah PAK JOY di Jl. Sirandorung Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan bertemu dengan PAK JOY Dan terdakwa berkata kepada PAK JOY ” PAK JOY AKU DISURUH SI ONGA JUMPAI PAK JOY SOAL KERJAAN, MAU GAK PAK JOY NGERJAINNYA ?” ( Maksud terdakwa kerjaan itu adalah Narkotika jenis sabu) kemudian PAK JOY menjawab ” MAU LAH, ANTARLAH ” kemudian terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa di Jl. Kapten F. Tandean Kel. Kartini Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Kemudian pada Hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa sampai dirumah terdakwa. Dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 Wib terdakwa ambil 1 (satu) bungkus dengan berat 10 (sepuluh) gram dan kemudian terdakwa bawa kerumah PAK JOY di Jl. Sirandorung Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa sampai di rumah PAK JOY di Jl. Sirandorung Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan kemudian terdakwa bertemu dengan PAK JOY di teras rumahnya dan kemudian kami masuk keruang tamu dan disitu terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan diterima PAK JOY juga dengan menggunakan tangan kanannya dan kemudian terdakwa kembali kerumah terdakwa. Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 14.30 Wib pada saat terdakwa dirumah terdakwa, terdakwa ditelfon oleh saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA dengan mengatakan ” BANG ANTAR BARANG KE SIMPANG MANGGA SEPULUH YA SAMA SI ERI NANTI DIA NAIK KERETA VIXION” ( Maksud ONGA adalah antar Narkotika jenis sabu kepada ERI sebanyak 10 (sepuluh) gram ) kemudian terdakwa jawab ”OKE“. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 Wib terdakwa berangkat ke Jl. S.M. Raja Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu tepatnya di depan ALFAMART dengan menggunakan sepeda motor terdakwa sendirian membawa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram. Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 15.40 Wib terdakwa sampai di Jl. S.M. Raja Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu tepatnya di depan ALFAMART, setelah sampai terdakwa menelfon saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA dengan mengatakan ” AKU UDAH SAMPAI, SURUH LAH SI ERI KEMARI ” kemudian saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA menjawab ” IYA, BENTAR YA ”. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wib datang 1 (satu) orang laki-laki yang menggunakan sepeda motor Vixion dan kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan diterima ERI juga dengan menggunakan tangan kanannya dan selanjutnya terdakwa pergi dan pulang kerumah terdakwa. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 Wib pada saat terdakwa dirumah terdakwa, terdakwa ditelfon oleh saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA dengan mengatakan ” NANTI DATANG SI YUDI NGAMBIL BARANG, KASIHKAN LIMA BIJI ”kemudian terdakwa jawab ” IYA “. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 Wib YUDI datang  dan kemudian menghampiri terdakwa, dan kemudian terdakwa berikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram didepan rumah terdakwa dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan diterima YUDI juga dengan menggunakan tangan kanannya, selanjutnya YUDI pergi;
  • Kemudian Pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 Wib pada saat terdakwa dirumah terdakwa, terdakwa ditelfon oleh saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA dengan mengatakan ” BANG ANTARKAN NANTI KERUMAH PAK JOY TIGA PULUH BIJI, TRUS AMBILKAN UANG SAMA PAK JOY LIMA JUTA YA, SAMA ABANG NANTI SEJUTA, NANTI TRANSFERKAN UANGNYA KE REKENING SI SANTI YA ” kemudian terdakwa jawab IYA “. Kemudian Pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wib terdakwa berangkat kerumah PAK JOY dengan membawa 30 (tiga puluh) gram Narkotika jenis sabu dan kemudian sekitar pukul 16.30 Wib terdakwa sampai dirumah PAK JOY dan sesampainya terdakwa dirumah PAK JOY terdakwa bertemu dengan PAK JOY  di teras rumah PAK JOY dan terdakwa berikan 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis sabu seberat 30 (tiga puluh) gram dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan diterima PAK JOY juga dengan menggunakan tangan kanannya dan kemudian PAK JOY memberikan terdakwa uang sebesar Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) dengan menggunakan tangan kanannya dan terdakwa terima juga dengan menggunakan tangan kanan terdakwa juga, kemudian PAK JOY berkata kepada terdakwa ” INI UANG SEMALAM ITU YA, KASIHKAN NANTI SAMA SI ONGA ” dan kemudian terdakwa jawab ” IYA ” kemudian terdakwa pergi meninggalkan PAK JOY. Kemudian pada saat terdakwa dijalan sekitar pukul  16.50 Wib terdakwa menelfon saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA dengan mengatakan ” UANGNYA UDAH SAMAKU ” kemudian saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA menjawab ” YAUDA PEGANG AJA DULU ” kemudian terdakwa jawab ” OKE ” dan kemudian terdakwa pun pulang kerumah terdakwa. Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 17.00 Wib saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA menelfon terdakwa dengan mengatakan ” ANTARKAN LAH UANG ITU KE KOS-KOSAN RIVALDI ” dan kemudian terdakwa jawab ” IYA ” kemudian terdakwa pun langsung berangkat ke Kos-Kosan Rivaldi yang beralamat di Jl. Kampung Baru, kemudian pada saat terdakwa masih dijalan saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA kembali menelfon terdakwa dengan mengatakan ” TRANSFER AJALAH UANGNYA KE REKENING SI SANTI DUA JUTA ” kemudian terdakwa jawab ” IYA ” kemudian terdakwa pergi ke BRI LINK yang beralamat di Jl. Sirandorung Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan terdakwa transfer sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) ke Nomor Rekening BNI dengan Nomor 1311950168 atas nama Ibu SUSI SUSANTY SAGALA dan setelah itu terdakwa pun mau kembali kerumah terdakwa namun pada saat terdakwa masih dijalan terdakwa kembali ditelfon oleh saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA dengan mengatakan ” KIRIMKAN LAGI BALEK DUA JUTA LAGI KE REKENING SI SANTI ” kemudian terdakwa jawab ” IYA” dan terdakwa pergi ke BRI LINK Padang Bulan dan kemudian terdakwa transfer kembali sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) ke Nomor Rekening BNI dengan Nomor 1311950168 atas nama Ibu SUSI SUSANTY SAGALA dan setelah itu terdakwa kembali kerumah terdakwa. Kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 24.00 Wib pada saat terdakwa di warung belik rokok di Jl. Nenas Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu tiba-tiba IDRIS lewat naik sepeda motor dan kemudian IDRIS singgah dan menghampiri terdakwa dan berkata kepada terdakwa ” BANG KAYAK MANA KERJAAN ITU ?” (Maksud IDRIS adalah menjual Narkotika jenis sabu) dan kemudian terdakwa jawab ” BENTAR LAH KUTANYAK SI ONGA ” kemudian terdakwa menelfon saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA dengan mengatakan ” TADI SI IDRIS NANYAK KERJAAN, KAYAK MANA ?” kemudian saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA menjawab ” YAUDA KASIH AJALAH ” kemudian terdakwa pun pulang kerumah terdakwa;
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 Wib pada saat terdakwa dirumah terdakwa, tiba-tiba saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA datang dan kemudian menghampiri terdakwa dan berkata kepada terdakwa ” KASIHKAN SAMAKU TIGA JI, SISANYA KASIHKAN SEMUA SAMA SI IDRIS ” kemudian terdakwa jawab ” IYA” dan kemudian terdakwa berikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 3 (tiga) gram kepada saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan diterima saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA juga dengan menggunakan tangan kanannya dan selanjutnya saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA pergi meninggalkan terdakwa, dan terdakwa menelfon IDRIS dengan mengatakan ” KEMANA KU ANTAR INI ?” dan IDRIS menjawab ” KEBELAKANG RUMAH SI AGUS AJA ” dan kemudian terdakwa jawab ”OKE” dan terdakwa pun pergi membawa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 37 (tiga puluh tujuh) gram untuk terdakwa berikan kepada IDRIS dengan berjalan kaki. Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa sampai di belakang rumah AGUS (teman dari IDRIS) di Jl. Nenas Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan sesampainya disitu terdakwa bertemu dengan IDRIS dan pada saat mau transaksi tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku sebagai Polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sementara IDRIS berhasil melarikan diri dan sudah dilakukan pengejaran namun tidak berhasil ditemukan, dan dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan ditemukan 2 (Dua) Bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu ditemukan didalam 1 (satu) buah plastik assoy warna biru yang pada saat itu terdakwa pegang di tangan kanan terdakwa, Dan ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna ungu ditemukan polisi di kantong celana terdakwa sebelah kiri depan dan pada saat itu salah satu Polisi bertanya  kepada terdakwa ”DARIMANA BARANG INI ?” (BARANG adalah Narkotika jenis sabu) dan kemudian terdakwa jawab ” DARI ONGA PAK ” kemudian dilakukan pengejaran kepada saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA di Kos-Kosan Rivaldi Jl. Kampung Baru Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu;
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 03.30 Wib saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA berhasil di tangkap dan kemudian terdakwa dan saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA di pertemukan dan Polisi bertanya kepada saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA ” BETUL BARANGMU YANG KAMI TEMUKAN DARI SI VASTO INI ?” dan kemudian terdakwa jawab ”IYA PAK” dan kemudian Polisi bertanya lagi kepada saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA ” DARIMANA KAU DAPAT SABU ?” Dan kemudian dijawab oleh saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA ” DARI DAVI PAK ” kemudian dilakukan pencarian terhadap DAVI namun tidak berhasil ditemukan, selanjutnya terdakwa, saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA dan seluruh barang yang ditemukan dibawa kekantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam permufaktan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor: 215/05.10102/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Ely S. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut: 2 (dua) bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 37,1 gram dan Berat Netto 36,1 gram, dan dikirim ke Labfor Medan seberat Berat Netto 10 gram;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB: 2908/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T, yang diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika milik Bona Vasto Siahaan Alias Vasto adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Subsidair:

Bahwa terdakwa Bona Vasto Siahaan Alias Vasto, pada hari Senin tanggal 20 bulan Mei tahun 2024 pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Nenas Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 Wib saksi Dedy F. Ritonga, saksi Putra Wira Siregar, S.H dan saksi Ibnu Pratama, S.H mendapatkan informasi pengaduan masyarakat bahwa di Jl. Nenas Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu tepatnya dibelakang rumah warga sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga atas informasi tersebut, saksi Dedy F. Ritonga, saksi Putra Wira Siregar, S.H dan saksi Ibnu Pratama, S.H melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan lain yang diperlukan guna mengungkap dugaan tindak pidana narkotika tersebut;
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 wib, saksi Dedy F. Ritonga, saksi Putra Wira Siregar, S.H dan saksi Ibnu Pratama, S.H tiba di Jl. Nenas Kel. Padang Bulan Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu tepatnya dibelakang rumah warga dan melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang berdiri mau bertransaksi Narkotika jenis sabu, kemudian saksi Dedy F. Ritonga, saksi Putra Wira Siregar, S.H dan saksi Ibnu Pratama, S.H langsung melakukan penangkapan dan yang berhasil di amankan mengaku bernama terdakwa Bona Vasto Siahaan Alias Vasto sementara 1 (satu) orang laki-laki lainnya berhasil melarikan diri dan sudah dilakukan pengejaran namun tidak berhasil ditemukan, dan dilakukan penggeledahan terhadap badan saksi Bona Vasto Siahaan Alias Bona dan ditemukan 2 (dua) Bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu ditemukan didalam 1 (satu) buah plastik assoy warna biru yang pada saat itu terdakwa Bona Vasto Siahaan Alias Vasto pegang di tangan kanan, dan ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna ungu ditemukan di kantong celana terdakwa Bona Vasto Siahaan Alias Vasto sebelah kiri depan dan pada saat itu saksi Dedy F. Ritonga bertanya kepada terdakwa Bona Vasto Siahaan Alias Vasto ”DARIMANA BARANG INI ?” (BARANG adalah Narkotika jenis sabu) dan kemudian terdakwa Bona Vasto Siahaan Alias Vasto menjawab ”DARI ONGA PAK”, kemudian dilakukan pengejaran terhadap laki-laki yang bernama saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA di Kos-Kosan Rivaldi Jl. Kampung Baru Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu;
  • Kemudian sekitar pukul 03.30 Wib saksi Dedy F. Ritonga, saksi Putra Wira Siregar, S.H dan saksi Ibnu Pratama, S.H tiba di Kos-Kosan Rivaldi Jl. Kampung Baru Kel. Sioldengan Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhanbatu dan kemudian saksi Dedy F. Ritonga, saksi Putra Wira Siregar, S.H dan saksi Ibnu Pratama, S.H mengetuk pintu kamar laki-laki yang bernama Rizky Samuel Tambunan Alias Onga, dan setelah ada laki-laki membuka pintunya, saksi Dedy F. Ritonga, saksi Putra Wira Siregar, S.H dan saksi Ibnu Pratama, S.H langsung mengamankan laki-laki tersebut dan mengaku bernama saksi Rizky Samuel Tambunan Alias Onga, kemudian terdakwa Bona Vasto Siahaan Alias Vasto dan saksi saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA di pertemukan dan saksi Dedy F. Ritonga bertanya kepada saksi saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA ”BETUL BARANGMU YANG KAMI TEMUKAN DARI SI VASTO INI ?”, dan kemudian saksi saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA menjawab ”IYA PAK”, dan kemudian saksi Dedy F. Ritonga bertanya kepada saksi saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA ”DARIMANA KAU DAPAT SABU,?” dan kemudian di jawab oleh saksi saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA ”DARI DAVI PAK”, kemudian dilakukan pencarian terhadap Sdra. DAVI namun tidak berhasil ditemukan, selanjutnya terdakwa Bona Vasto Siahaan Alias Vasto, dan saksi saksi RIZKY SAMUEL TAMBUNAN Alias ONGA serta seluruh barang yang ditemukan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti Nomor: 215/05.10102/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Agus Alexander Yeremia dan Ely S. Dengan hasil taksiran timbangan terhadap barang bukti sebagai berikut: 2 (dua) bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan Berat Bruto 37,1 gram dan Berat Netto 36,1 gram, dan dikirim ke Labfor Medan seberat Berat Netto 10 gram;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika pada Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan, Nomor LAB: 2908/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024, yang dibuat oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M. Farm., Apt dan R. Fani Miranda, S.T, yang diketahui oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dengan berkesimpulan: Bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung Narkotika milik Bona Vasto Siahaan Alias Vasto adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Rantauprapat, 21 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

Susi Sihombing, S.H

Jaksa Muda / 19810104 200603 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya