Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G/2024/PN Rap | Jumadi | 1.Eko Sahputra,SP 2.Sudarmanto 3.Suwardi 4.Bibit, SE 5.Datar Sirait |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G/2024/PN Rap | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | PRIMER
Dan segala surat-surat keterangan tanah lainnya yang dikuasai , dimiliki dan dipergunakan Tergugat untuk menguasai dan mengusahai tanah milik Penggugat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat diletakkan di tanah objek sengketa/ tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagai alas hak tanah objek sengketa;
Kerugian buah sawit yang diambil Tergugat,yaitu; Panen dilakukan dalam 2 x panen per tiap bulan,dengan sekali panen =1000 kg X 2 kali panen,maka total panen per bulan = 2000kg,kerugian sawit perbulan=2000kg x 1700/kg.maka kerugian perbulan=Rp.3.400.000.kerugian sejak 2010 sampai Maret 2023 Tahun ,Total 1 Thaun =Rp. 3.400.000 x 12 Bulan = Rp.40.800.000, Total Selama 13 tahun = Rp 40.800.000 X 13 Tahun = Rp. 530.400.000 ( Lima Ratus Tiga Puluh Juta Empat Ratus Ribu Rupiah )
Akibat perbuatan melawan hukum Tergugat dan Turut Tergugat ,telah mengakibatkan Penggugat stress,Rasa malu dikampung,menderita beban mental psikis dan kehilangan kepercayaan dari pada tetangga dan masyarakat setempat yg telah menganggap Penggugat dan Ahli Waris Dan Istri Almarhum Jatuh Sakit dan Pikun Serta tidak mampu melawan dan dianggap penipu,yaitu Penggugat tidak mampu membayar hutang-hutangnya akibat tidak pernah menerima hasil panen karna terus diambil oleh Tergugat,yang mana nilai kerugian tersebut tidak terhingga nilainya,bila ditaksir kerugian dalam bentuk rupiah,namun untuk kepastian gugatan maka ditaksir dengan nilai kerugian Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar) .
SUBSIDAIR Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya ( ex Aequo et Bono ) ; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |