Petitum Permohonan |
MENGADILI:
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penangkapan atas diri pemohon Tidak Sah menurut hukum;
- Menyatakan Penangkapan atas diri pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/474/XII/Res.1.14/2024/Reskrim tanggal 2 Desember 2024 Cacat Hukum dan tidak sah;
- Menyatakan Penangkapan atas diri para Pemohon adalah Penangkapan yang tidak Sah menurut hukum;
- Menyatakan Penahanan atas diri para pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp.Han/253/XII/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 3 Desember 2024 adalah Cacat Hukum dan Tidak Sah;
- Menyatakan Penahanan atas diri Pemohon adalah Penahanan yang tidak Sah menurut hukum;
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri para pemohon Tidak Sah dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Termohon agar mengeluarkan Pemohon dari tahanan Polres Labuhanbatu segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menyatakan Perintah “segera” sebagaimana amar putusan ke-8 diatas adalah tidak boleh melampaui dari hari diucapkan putusan ini atau dalam pengertian lain tidak boleh melewati tanggal putusan ini diucapkan;
- Memulihkan harkat martabat dan nama baik Pemohon;
- Menyatakan biaya yang timbul dalam permohonan praperadilan dibebankan kepada Negara Republik Indonesia;
SUBSIDER:
Jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |