Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2024/PN Rap CINDY MARSITHA NABABAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CINDY MARSITHA NABABAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon didalam Akta Kelahiran Nomor  : 3386/2003 yaitu: CINDY MARTHA NABABAN diubah menjadi CINDY MARSITHA NABABAN;
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu untuk memperbaiki Akta Kelahiran Nomor : 3386/2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, perbaikan mana dilakukan dengan cara mencatat pada pinggir akte kelahiran tersebut;
  4. Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak