Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Rabu Tanggal 08 Januari 2025 sekira Pukul 14.30 Wib di Areal Kebun Kelapa Sawit di Afd. III Blok N-23 Desa N6 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, yang diduga dilakukan oleh Pelaku ATIKA LUBIS Alias TIKA dan NUR LENI Alias LENI dengan cara : Para Pelaku Masuk ke areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan dengan berjalan kaki dan membawa karung plastik yang kosong. Setelah di areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV Regional I Kebun Aek Nabara Selatan, Pelaku mencari berondolan kelapa sawit yang berjatuhan di bawah pohon lalu pelaku ambil dengan cara pelaku mengutip satu persatu dan pelaku masukkan kedalam karung plastik yang di bawa oleh pelaku, Pada saat pelaku sedang mengutip berondolan kelapa sawit dari atas tanah, Kemudian pelaku ATIKA LUBIS Alias TIKA dan NUR LENI Alias LENI dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Bilah Hulu guna Proses Hukum yang berlaku. Merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 75.000,- (Tujuh puluh lima ribu rupiah) Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012 |