Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB Saksi yang sedang melaksanakan patroli di wilayah PT SMART, Tbk Kebun Padang Halaban melintas di Divisi IV Blok 29 Tanaman Tahun 2004 PT SMART, Tbk Kebun Padang Halaban Desa Perkebunan Brussel Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara dan melihat dua orang yang sedang mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit sedang mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit yang dimasukkan ke dalam 3 (tiga) buah karung goni. Kemudian Saksi mengamankan kedua orang tersebut yang mengaku bernama SAHRUL RAMADANI Alias SAHRUL dan LISA serta barang bukti berupa 3 (tiga) buah karung goni berisi berondolan buah kelapa sawit seberat sekitar 30 (tiga puluh) kilogram dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat kendaraan. Kemudian Saksi memberitahukan kepada Pelapor atas kejadian tersebut, Pelapor yang telah diberi kuasa oleh Pimpinan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marbau. Atas kejadian tersebut PT SMART, Tbk Kebun Padang Halaban mengalami kerugian sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan membuat Laporan ke Polsek Marbau. |