Petitum Permohonan |
- Menyatakan merima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohonan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penetapan Tersangka Pemohon oleh Termohon tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan menurut hukum Termohon tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap Pemohon karena Pelapor atas nama Krisman Simatupang bukan sebagai korban yang harus menyampaikan pengaduan (klacht), oleh karenanya penyidikan tersebut tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/83/II/RES.1.24/2021/Reskrim, tertanggal 08 Februari 2021 tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera menghentikan penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP/50/I/2021/SPKT/RES-LB, tertanggal 10 Januari 2021 pelapor An. Krisman Simatupang;
- Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula;
- Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa dan memutus Permohonan Praperadilan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |