Dakwaan |
..... Bahwa terdakwa AGUS PRAYOGA Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di Blok 28 Divisi III Perkebunan PT.Smart Padang Halaban Desa Perkebunan Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat “dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, " Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib tersangka duduk-duduk dirumah tersangka yang berada di Dusun II Desa Simpang empat Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara, dimana waktu itu tersangka hendak merokok namun tersangka tidak memiliki uang untuk membelinya, sehingga timbul niat tersangka mengambil brondolan buah kelapa sawit milik perkebunan PT. Smart padang halaban, lalu pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 18.30 Wib di Blok 28 Divisi IIPerkebunan PT.Smart Padang halaban Desa Perkebunan Padang Halaban Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara tersangka berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa memiliki nomor polisi menuju areal perkebunan PT. Smart padang halaban, sesampainya tersangka di Blok 28 Divisi II Perkebunan PT. Smart padang halaban Desa Perkebunan Padang Halaban Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara, lalu tersangka mencari dan mengambil 2 (dua) buah goni plastik di tempat sampah yang ada di areal perkebunan tersebut, kemudian tersangka mengutip / mengambil brondolan yang berjatuhan di bawah pokok kelapa sawit tersebut lalu tersangka masukkan ke dalam 2 (dua) buah goni plastik tersebut hingga penuh dan mencapai seberat 75 (tujuh puluh lima) kilogram, setelah goni plastik tersebut telah penuh, lalu 1 (satu) buah goni plastik berisi brondolan tersangka naikkan ke bagian segitiga sepeda motor tersangka , sedangkan 1 (satu) goni plastik lagi tersangka naikkan ke jok belakang sepeda motor tersangka , kemudian tersangka berangkat menuju pulang kerumah, namun ditengah jalan tiba-tiba satpam perkebunan tersebut datang dan memberhentika tersangka namun tersangka berusaha melarikan diri dengan menancap gas sepeda motor, namun sepeda motor tersangka terpleset dan terjatuh sehingga tersangka berhasil di diamankan, kemudian tersangka diintrogasi dari mana brondolan tersebut tersangka ambil lalu tersangka mengakui bahwa brondolan tersebut adalah brondolan perkebunan PT. Smart padang halaban yang tersangka ambil, lalu tersangka beserta barang bukti di serahkan ke Polsek Aek Natas;
- Bahwa akibat perbuatan tersangka, PT. Smart padang halaban mengalami kerugian sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian 75 (tujuh puluh lima) kilogram x Rp. 2000 / kilogram = Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa tersangka sudah pernah dijatuhi hukuman percobaan selama 1 (satu) bulan oleh Pengadilan Negeri Rantau prapat pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2022, karena mencuri brondolan buah kelapa sawit milik Perkebunan PT. Smarat padang halaban;
….Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP |