Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) adalah perbuatan yang sangat keliru serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan status tersangka, atas diri Tersangka / Aprianto oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut status Tersangka yang telah ditetapkan Termohon terhadap Pemohon (Aprianto);
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan Perkara Pidana atas diri Tersangka / Aprianto;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aquo et bono); |