Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan Nomor: Print-02/L.2.37/Fd.1/09/2023, tanggal 14 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan Nomor: Print-01/L.2.37/Fd.2/04/2023, tanggal 24 April 2024 tidak sah secara hukum dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan Nomor: Print-02/L.2.37/Fd.1/09/2023, tanggal 14 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan Nomor: Print-01/L.2.37/Fd.2/04/2023, tanggal 24 April 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka, Pentapan Penahanan atas diri Para Pemohon oleh Termohon sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan Nomor: Print-02/L.2.37/Fd.1/09/2023, tanggal 14 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan Nomor: Print-01/L.2.37/Fd.2/04/2023, tanggal 24 April 2024, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah secara hukum karena tidak didasarkan pada 2 (dua) alat bukti;
- Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Para Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lapas Kelas III Kota Pinang;
- Menghukum Termohon untuk mengembalikan kedudukan dan kemampuan Para Pemohon dalam harkat dan martabatnya semula;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam suatu peradilan yang baik, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi Para Pemohon (ex aequo et bono). |