Dakwaan |
Bahwa terdakwa PARUNTUNGAN bersama dengan IJUL HASIBUAN (DPO) pada hari Senin tanggal 04 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Rumah milik saksi JUNAIDI yang beralamat di Jalan Tasik Rejo Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------
--------------Berawal Pada hari dan tanggal yang terdakwa sudah tidak ingat namun masih dalam tahun 2024 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa PARUNTUNGAN bersama temannya yang bernama IJUL HASIBUAN (DPO) mengendarai sepeda motor milik Ijul Hasibuan dengan tujuan untuk mengambil buah kelapa sawit di ladang milik saksi Junaidi yang beralamat di Dusun Tasi Rejo Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sesampainya di ladang milik JUNAIDI, Terdakwa dan Ijul Hasibuan terlebih dahulu melihat situasi di seputaran rumah JUNAIDI, karena rumah JUNAIDI juga berada di ladang atau kebun sawit tersebut. pada saat itu rumah JUNAIDI diketahui dalam keadaan sedang kosong. Kemudian IJUL HASIBUAN langsung membuka pintu rumah JUANIDI dengan menggunakan Martil (dengan cara mukul penutup pintu rumah sampai rusak) dan terdakwa bertugas menjaga keadaan di luar rumah JUNAIDI dengan posisi duduk diatas sepeda motor. Setelah pintu rumah JUNAIDI tersebuka lalu IJUL HASIBUAN masuk kedalam rumah tersebut, sedangkan terdakwa masih menunggu di luar rumah sambil memantau keadaan. Tidak berapa lama keluarlah IJULHASIBUAN membawa eggrek sebanyak 3 (tiga) Pasang (6 (enam) Batang) dan juga mata eggrek sebanyak 4 (empat) buah keluar dari rumah JUNAIDI dan setelah itu mengajak terdakwa untuk meninggalkan rumah tersebut, selanjutnya terdakwa langsung menghidupkan sepeda motor dan pergi menuju rumah terdakwa. Sesampainya di rumah terdakwa kemudian terdakwa dan IJUL HASIBUAN meletakkan barang-barang hasil curian tersebut di rumah terdakwa. Selanjutnya sekira satu minggu setelah terdakwa dan IJUL HASIBUAN melakukan pencurian tersebut, datanglah IJUL HASIBUAN kerumah terdakwa dan mengatakan ”... Mana eggreknya bang, biar aku jual ...” terdakwa menjawab ”... ya udah, ini (sambil saya menunjukkan eggrek dan mata eggrek yang telah kami curi tersebut) ...”. Lalu IJUL HASIBUAN berkata pada terdakwa ”... saya bawa 2 (dua) pasang aja eggreknya dan 4 (empat) mata eggrek nya, ni mau kita jual Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) dan eggrek yang sisa ni, buar aja dulu disini ...”. selanjutnya ketika terdakwa hendak menjual enggrek tersebut terdakwa didatangi oleh saksi JUNAIDI dan ketika diintrogasi terdakwa mengaku bahwa terdakwa mengambil egrek tersebut dari rumah saksi Junaidi tanpa ijin dari saksi Junaidi. Adapun akibat perbuatan terdakwa saksi Junaidi mengalami kerugian sebesar Rp. 3.090.000,- (tiga juta sembilan puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampung Rakyat untuk proses hukum lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------
--------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana |