Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
300/Pid.Sus/2024/PN Rap MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H. 1.WAHYU ROSYANDI SIREGAR Alias ANDI
2.DIDI KURNIAWAN Alias DIDI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 300/Pid.Sus/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-382/L.2.37/Enz.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU ROSYANDI SIREGAR Alias ANDI[Penahanan]
2DIDI KURNIAWAN Alias DIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------Bahwa Terdakwa I WAHYU ROSYANDI SIREGAR Alias ANDI dan Terdakwa II DIDI KURNIAWAN Alias DIDI pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Jalan Sudirman Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 08.30 wib, Terdakwa II dengan mengendarai 1 (unit) sepeda motor honda beat warna biru berangkat menuju rumah Terdakwa I yang berada dijalan kampung jawa Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sesampainya di depan rumah Terdakwa I, kemudian Terdakwa II  menghubungi Terdakwa I melalui 1 (satu) unit handphone merek realme warna hitam dengan mengatakan “AKU UDAH DIDEPAN RUMAHMU”. Kemudian Terdakwa I keluar dari dalam rumah dan menghampiri Terdakwa II, lalu Terdakwa I memperlihatkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram netto yang ada ditangannya dengan mengatakan “INI SABUNYA’’, kemudian dijawab oleh Terdakwa II dengan mengatakan “UANGKU LIMA PULUH RIBU RUPIAH”. Kemudian dijawab oleh Terdakwa I dengan mengatakan “YAUDAH UANG SABU MU INI KITA BELIKKAN CHIP AJA YA TIGA PULUH LIMA RIBU RUPIAH”. Selanjutnya setelah Terdakwa I dan Terdakwa II sepakat kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara berboncengan mengendarai 1 (unit) sepeda motor honda beat warna biru berangkat menuju ke arah Kampung Pulo .
  • Kemudian sekira pukul 09.00 wib pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II melintas di jalan Sudirman Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Saksi ALPIAN dan Saksi DODI ISKANDAR yang merupakan Anggota Polri pada Polsekta Kotapinang yang bertugas mengatur lalu lintas melihat Terdakwa I dan Terdakwa II dengan berboncengan mengendarai 1 (unit) sepeda motor honda beat warna biru tanpa menggunakan helm. Lalu Saksi ALPIAN dan Saksi DODI ISKANDAR langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I langsung membuang 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram netto dari tangan kanannya ke arah bawah hingga terjatuh ke jalan aspal. Selanjutnya Saksi ALPIAN dan Saksi DODI ISKANDAR yang melihat hal tersebut langsung mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II. Selanjutnya berdasarkan penggeledahan badan serta lokasi yang dilakukan Saksi ALPIAN dan Saksi DODI ISKANDAR terhadap terdakwa I dan terdakwa II ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram netto, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek realme warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru.
  • Kemudian Saksi ALPIAN dan Saksi ISKANDAR melakukan interogasi kepada Terdakwa I dan Terdakwa II , lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik para Terdakwa yang diperoleh dari AMBING (DPO). Selanjutnya para Saksi langsung membawa Terdakwa I danTerdakwa II beserta barang bukti ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Atau Menerima Narkotika Golongan I.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan :
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 001/01.10107/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Eka P Siregar dengan hasil penimbangan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram netto.---------------------------------------------------------------------------------------------------
    2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 208/NNF/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Supiyani, M.Si. selaku Ps. Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram netto milik terdakwa atas nama  WAHYU ROSYANDI SIREGAR Alias ANDI dan DIDI KURNIAWAN Alias DIDI setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti  Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

 

SUBSIDAIR:

--------------Bahwa Terdakwa I WAHYU ROSYANDI SIREGAR Alias ANDI dan Terdakwa II DIDI KURNIAWAN Alias DIDI pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 di Jalan Sudirman Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang untuk mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara berboncengan mengendarai 1 (unit) sepeda motor honda beat warna biru berangkat menuju Kampung Pulo. Kemudian pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II melintas di jalan Sudirman Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Saksi ALPIAN dan Saksi DODI ISKANDAR yang merupakan Anggota Polri pada Polsekta Kotapinang yang bertugas mengatur lalu lintas melihat Terdakwa I dan Terdakwa II dengan berboncengan mengendarai 1 (unit) sepeda motor honda beat warna biru tanpa menggunakan helm. Lalu para Saksi Langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, selanjutnya Terdakwa I langsung membuang 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram netto dari tangan kanannya ke arah bawah hingga terjatuh ke jalan aspal. Selanjutnya Saksi ALPIAN dan Saksi DODI ISKANDAR yang melihat hal tersebut langsung mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II. Selanjutnya berdasarkan penggeledahan badan serta lokasi yang dilakukan Saksi ALPIAN dan Saksi DODI ISKANDAR terhadap terdakwa I dan terdakwa II ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram netto, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek realme warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru.
  • Kemudian Saksi ALPIAN dan Saksi ISKANDAR melakukan interogasi kepada Terdakwa I dan Terdakwa II , lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik para Terdakwa yang diperoleh dari AMBING (DPO). Selanjutnya para Saksi langsung membawa Terdakwa I danTerdakwa II beserta barang bukti ke Polres Labuhanbatu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan, Atau Menerima Narkotika Golongan I.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan :
    1. Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian (Persero) Unit Kotapinang No. 001/01.10107/2024 tanggal 12 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Taufik Hidayat Ritonga selaku Pengelola Unit dan diterima oleh Eka P Siregar dengan hasil penimbangan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram netto.---------------------------------------------------------------------------------------------------
    2. Berita Acara Analisis Laboratorium Kriminalistik No. Lab. : 208/NNF/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang dibuat oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt, selaku Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Dr. Supiyani, M.Si. selaku Ps. Kaur Psikobaya Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara yang diketahui oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Ungkap Siahaan, S.Si., M.Si. disimpulkan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram netto milik terdakwa atas nama WAHYU ROSYANDI SIREGAR Alias ANDI dan DIDI KURNIAWAN Alias DIDI setelah dilakukan analisis secara kimia forensik hasilnya barang bukti  Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu)  lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----

 

---------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya