Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2025/PN Rap Lisa Susanti, S.H ARI JURIANTO alias ARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-610/L.2.18/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Lisa Susanti, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI JURIANTO alias ARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

Bahwa terdakwa Ari Jurianto Alias Ari Bersama dengan Bambang (dpo), Pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di Dusun Kampung Lalang Desa Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Rantauprapat, “dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu“ Perbuatan  tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2024 sekira pukul 15,30 wib, terdakwa bersama dengan teman terdakwa yaitu sdr. Bambang berangkat dari rumah dengan tujuan untuk mengambil buah kelapa sawit kedalam areal perkebunan milik saksi Tommy Efendi dengan mempergunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat BK yang milik saksi sdr. Bambang dan saat itu kami melintasi kebun milik saksi Tommy Effendi di Dusun Kampung Lalang Desa Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan sesampai dikebun milik saksi Tommy Effendi, terdakwa melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang mengegrek buah kelapa sawit milik saksi Tommy Effendi dari atas pohonya, karena melihat terdakwa ketiga orang laki-laki yang tidak terdakwa kenali tersebut melarikan diri, maka selanjutnya terdakwa mengambil dan mengangkati 4 (empat) tros/janjang buah kelapa sawit yang telah di eggrek oleh 3 (tiga) orang tersebut keatas keranjang yang sebelumnya telah terpasang dibelakang sepeda motor yang dikendarai oleh sdr. Bambang dan saat itu tiba tiba datang saksi Khairul Ritonga dan saksi Triwaluyo yang merupakan anggota pekerja kebun milik saksi Tommy Effendi. Selanjutnya saksi Khairul Ritonga dan saksi Triwaluyo menangkap terdakwa dan sdr. Bambang berhasil melarikan diri dengan mengunakan sepeda motor Honda Supra tanpa plat BK menuju perkampungan. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti 4 (empat) tros/janjang buah kelapa sawit diserahkan ke pihak berwajib ke Polsek Bilah Hulu guna proses hukum selanjutnya;
  • Bahwa terdakwa bersama dengan sdr. Bambang tidak ada izin dari saksi Tommy Effendi pada saat mengambil 4 (empat) tros/janjang buah kelapa sawit milik saksi Tommy Effendi;
  • Bahwa akibat perbuatan tersangka bersama sdr Bambang, saksi Tommy Effendi mengalami kerugian 4 (empat) tros/janjang buah kelapa sawit tersebut adalah sebesar Rp.62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Subsidair :

Bahwa terdakwa Ari Jurianto Alias Ari, Pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di Dusun Kampung Lalang Desa Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Rantauprapat, “dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum “ Perbuatan  tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Nopember 2024 sekira pukul 15,30 wib, terdakwa bersama dengan teman terdakwa yaitu sdr. Bambang berangkat dari rumah dengan tujuan untuk mengambil buah kelapa sawit kedalam areal perkebunan milik saksi Tommy Efendi dengan mempergunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra tanpa plat BK yang milik saksi sdr. Bambang dan saat itu kami melintasi kebun milik saksi Tommy Effendi di Dusun Kampung Lalang Desa Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan sesampai dikebun milik saksi Tommy Effendi, terdakwa melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki yang sedang mengegrek buah kelapa sawit milik saksi Tommy Effendi dari atas pohonya, karena melihat terdakwa ketiga orang laki-laki yang tidak terdakwa kenali tersebut melarikan diri, maka selanjutnya terdakwa mengambil dan mengangkati 4 (empat) tros/janjang buah kelapa sawit yang telah di eggrek oleh 3 (tiga) orang tersebut keatas keranjang yang sebelumnya telah terpasang dibelakang sepeda motor yang dikendarai oleh sdr. Bambang dan saat itu tiba tiba datang saksi Khairul Ritonga dan saksi Triwaluyo yang merupakan anggota pekerja kebun milik saksi Tommy Effendi. Selanjutnya saksi Khairul Ritonga dan saksi Triwaluyo menangkap terdakwa dan sdr. Bambang berhasil melarikan diri dengan mengunakan sepeda motor Honda Supra tanpa plat BK menuju perkampungan. Selanjutnya terdakwa bersama barang bukti 4 (empat) tros/janjang buah kelapa sawit diserahkan ke pihak berwajib ke Polsek Bilah Hulu guna proses hukum selanjutnya;
  • Bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana petikan putusan nomor 774/Pid.C/2024/PN. Rap tanggal 20 Nopember 2024;
  • Bahwa terdakwa tidak ada izin dari saksi Tommy Effendi pada saat mengambil 4 (empat) tros/janjang buah kelapa sawit milik saksi Tommy Effendi;
  • Bahwa akibat perbuatan tersangka, saksi Tommy Effendi mengalami kerugian 4 (empat) tros/janjang buah kelapa sawit tersebut adalah sebesar Rp.62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya