Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
567/Pid.B/2024/PN Rap ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH SEHAT ABADI HASIBUAN Alias SEHAT HASIBUAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 567/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1035/L.2.37/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALI WARDANSYAH PASARIBU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEHAT ABADI HASIBUAN Alias SEHAT HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

          --------Bahwa Terdakwa SEHAT ABADI HASIBUAN Alias SEHAT HASIBUAN, pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Divisi II Blok B 53 PT. Tapian Nadenggan Desa Batang Nadenggan Kec. Sungai Kanan Kab. Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang pada pokoknya perbuatan dilakukan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

—----- Bahwa Terdakwa SEHAT ABADI HASIBUAN Alias SEHAT HASIBUAN bersama dengan teman-teman Terdakwa yakni ILHAM RAMBE Alias ALIM BEGU (DPO), RUDIN RAMBE Alias RUDIN (DPO), HAKIM RAMBE Alias HAKIM (DPO), YASIN RAMBE (DPO), DARPAN NASUTION Alias KALAM (DPO), DOLLA SANI SIREGAR Alias SANI (DPO), ROJAB (DPO), ARIS RAMBE (DPO),YASIN RAMBE (DPO),SAHANG RAMBE (DPO) mengambil buah kelapa sawit milik perkebunan PT. Tapian Nadenggan adalah pada hari Minggu, tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa bersama dengan ILHAM RAMBE Als ALIM BEGU (DPO), RUDIN RAMBE Als RUDIN (DPO), HAKIM RAMBE Als HAKIM (DPO), YASIN RAMBE (DPO), DARPAN NASUTION Als KALAM (DPO), DOLLA SANI SIREGAR Als SANI (DPO), ROJAB (DPO), ARIS RAMBE (DPO), SAHANG RAMBE (DPO), berkumpul di warung milik SAHANG RAMBE (DPO) dan kemudian ILHAM RAMBE (DPO) mengatakan ”gimananya gimana ayok kerja kita ngambil buah” kemudian Terdakwa bersama dengan teman-teman Terdakwa yang lain setuju untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut dan langsung pergi ke perkebunan PT. Tapian Nadenggan dan sesampainya di Divisi II Blok B 53 Terdakwa bersama dengan teman-teman Terdakwa memperhatikan apakah ada pengaman di areal tersebut, dikarnakan Terdakwa dan teman-teman Terdakwa merasa aman tidak ada pengaman sehingga langsung mengambil buah kelapa sawit dengan cara ARIS RAMBE (DPO) dan bergantian dengan ILHAM RAMBE Als ALIM BEGU (DPO) mengegrek buah kelapa sawit dari pohonnya, kemudian setelah buah kelapa sawit jatuh ke tanah, Terdakwa bersama dengan teman-teman Terdakwa yang lain yakni RUDIN RAMBE Als RUDIN (DPO), HAKIM RAMBE Als HAKIM (DPO), YASIN RAMBE(DPO), DARPAN NASUTION Als KALAM (DPO), DOLLA SANI SIREGAR Als SANI (DPO), ROJAB (DPO), YASIN RAMBE (DPO), SAHANG RAMBE (DPO) memikul satu per satu buah kelapa sawit dan membawanya keluar areal perkebunan dan masih sebayak 28 (Dua Puluh Delapan ) janjang sempat dilangsir ke luar areal perkebunan tiba-tiba datang pengaman kebun bernama saksi IRWANSYAH DAULAY melihat ada orang mengambil buah kelapa sawit dengan cara mengegrek dan kemudian saksi mendatangi dan kemudian saksi IRWANSYAH DAULAY mengatakan ”bang, jangan teruskan lagi mencuri sawit itu” kemudian datang ARIS RAMBE (DPO) menghampiri saksi dengan mengatakan ”jangan kau jagok disini, mati kau nanti” dan kemudian datang teman-temannya yakni ALIM BEGU RAMBE (DPO), HAKIM RAMBE (DPO), YASIN RAMBE (DPO), KALAM NASUTION (DPO), SAHANG RAMBE (DPO), SANI (DPO), RAJAP HASIBUAN (DPO), RUDIN RAMBE (DPO), SEHAT HASIBUAN dengan mengatakan ”pergi aja kau” kemudian saksi IRWANYSAH DAULAY menjauhi ALIM BEGU RAMBE, dkk (DPO) dikarenakan saksi IRWANSYAH DAULAY takut karena sendiri dalam lokasi tersebut dimana setelah saksi IRWANSYAH DAULAY menjauh dari ALI BEGU RAMBE, dkk (DPO) kemudian saksi IRWANSYAH DAULAY menghubungi saksi BATARA HASIBUAN dengan mengatakan ”datang kau dulu kesini karna disini ada pencuri” dan setelah itu saksi IRWANSYAH DAULAY menelpon Satpam Tim Patroli dan meminta datang ke lokasi. dan sekitar 5 Menit kemudian datanglah saksi BATARA HASIBUAN dan kemudian saksi IRANSYAHN DAULAY mengatakan ”ada orang yang mencuri disitu, ayo kita lihat” dan selanjutnya saksi dan saksi BATARA HASIBUAN mendekati tempat ALIM BEGU RAMBE, dkk (DPO) melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut dan pada saat itu saksi melihat ALIM BEGU RAMBE (DPO), HAKIM RAMBE (DPO), YASIN RAMBE (DPO), KALAM NASUTION (DPO), SAHANG RAMBE (DPO), SANI (DPO), RAJAP HASIBUAN (DPO), RUDIN RAMBE (DPO), SEHAT HASIBUAN dan ARIS RAMBE (DPO) berjalan keluar menuju ke parit bekoan Blok B53 dengan membawa egrek bergagang Fiber dimana setelah ALIM BEGU RAMBE, dkk (DPO) keluar dari parit bekoan lalu saksi IRWANSYAH DAULAY dan saksi BATARA HASIBUAN menyisir areal Blok B53 tersebut dan kemudian menemukan buah kelapa sawit yang berserakan dan menemukan buah kelapa sawit di dalam parit bekoan. dan sekitar 15 Menit kemudian datanglah Satpam Tim Patroli dan selanjutnya saksi IRWANSYAH DAULAY mengatakan ”orangnya sudah keluar”, setelah itu saksi IRWANYSAH DAULAY bersama dengan saksi BATARA HASIBUAN dan Satpam Tim Patroli kembali menyisir areal Blok B53 tersebut dan kemudian mengumpulkan buah kelapa sawit yang berserakan yang ada di Blok B53 dan juga yang ada di dalam parit bekoan dimana setelah mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut lalu saksi IRWANSYAH DAULAY menelpon Estate Manager bernama saksi JONET JUNAIDI untuk melaporkan pencurian buah kelapa sawit tersebut dan selanjutnya saksi JONET JUNAIDI memerintahkan agar mengamankan buah kelapa sawit tersebut ke Kantor Besar PT. Tapian Nadenggan dimana selanjutnya saksi IRWANSYAH DAULAY, saksi BATARA HASIBUAN, AMRON HARAHAP dan Satpam Tim Patroli memuat semua buah kelapa sawit tersebut ke dalam mobil Patroli Satpam sambil menghitung buah kelapa sawit tersebut yang semuanya sebanyak 63 ( Enam puluh tiga ) janjang dan kemudian saksi IRWANSYAH DAULAY, saksi BATARA HASIBUAN dan Satpam Tim Patroli membawa buah kelapa sawit tersebut ke Kantor Besar PT. Tapian Nadenggan. Dimana Terdakwa bersama dengan teman-teman Terdakwa langsung pergi meninggalkan perkebunan dengan membawa 28 ( Dua puluh delapan ) janjang buah kelapa sawit yang sempat Terdakwa ambil bersama dengan teman-teman Terdakwa tersebut dan pada hari Jumat, tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa ditangkap oleh Personil Polsek Sei Kanan di rumah Terdakwa di Dusun Batang Gogar Desa Batang Nadenggan Kec. Sungai Kanan Kab. Labusel dan langsung dibawa ke Polsek Sei Kanan untuk di proses hukum lebih lanjut.------------------------------------------------

—------ Bahwa akibat dari pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Terdakwa SEHAT ABADI HASIBUAN Alias SEHAT HASIBUAN bersama dengan ALIM BEGU RAMBE, dkk (DPO), PT. Tapian Nadenggan mengalami kerugian sebesar Rp. 4.160.555,- (Empat juta seratus enam puluh lima ratus lima puluh rupiah) dimana barang bukti berupa 63 (enam puluh tiga) janjang buah kelapa sawit tersebut seberat 1.470 (seribu empat ratus tujuh puluh) Kg adalah buah kelapa sawit milik PT. Tapian Nadenggan.-------------------------------------------------------------------------

—------ Bahwa Terdakwa SEHAT ABADI HASIBUAN Alias SEHAT HASIBUAN bersama dengan ALIM BEGU RAMBE, dkk (DPO) tidak memiliki ijin dari PT. Tapian Nadenggan untuk mengambil buah kelapas sawit milik PT. Tapian Nadenggan.-------------------------

—---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

          -------- Bahwa Terdakwa SEHAT ABADI HASIBUAN Alias SEHAT HASIBUAN, pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Divisi II Blok B 53 PT. Tapian Nadenggan Desa Batang Nadenggan Kec. Sungai Kanan Kab. Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang pada pokoknya perbuatan dilakukan sebagai berikut :----------------

—-----Bahwa pada hari Minggu, tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib saksi IRWANSYAH DAULAY mengontrol areal Divisi II Blok B53 PT. Tteapian Nadenggan Dusun Batang Gogar Desa Batang Nadenggan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan dikarenakan areal tersebut adalah kawasan jagaan saksi IRWANSYAH DAULAY dan kemudian saksi IRWANSYAH DAULAY melihat ada orang-orang yang mengambil buah kelapa sawit dengan cara mengegrek dan kemudian saksi IRWANSYAH DAULAY mendatangi, kemudian saksi IRWANSYAH DAULAY mengatakan ”bang, jangan teruskan lagi mencuri sawit itu” kemudian datang ARIS RAMBE (DPO) menghampiri saksi IRWANSYAH DAULAY dengan mengatakan ”jangan kau jagok disini, mati kau nanti” dan kemudian datang teman-temannya yakni ALIM BEGU RAMBE (DPO), HAKIM RAMBE (DPO), YASIN RAMBE (DPO), KALAM NASUTION (DPO), SAHANG RAMBE (DPO), SANI (DPO), RAJAP HASIBUAN (DPO), RUDIN RAMBE (DPO), Terdakwa SEHAT ABADI HASIBUAN Alias SEHAT HASIBUAN dengan mengatakan ”pergi aja kau” kemudian saksi IRWANSYAH DAULAY menjauhi Terdakwa SEHAT ABADI HASIBUAN Alias SEHAT HASIBUAN, ALIM BEGU RAMBE, dkk (DPO) dikarenakan saksi IRWANSYAH DAULAY takut karna sendiri dalam lokasi tersebut. Setelah saksi IRWANSYAH DAULAY menjauh dari Terdakwa SEHAT ABADI HASIBUAN Alias SEHAT HASIBUAN, ALI BEGU RAMBE, dkk. Saksi IRWANSYAH DAULAY menghubungi saksi BATARA HASIBUAN dengan mengatakan ”datang kau dulu kesini karna disini ada pencuri” dan setelah itu saksi IRWANSYAH DAULAY menelpon Satpam Tim Patroli dan meminta datang ke lokasi. dan sekitar 5 Menit kemudian datanglah saksi BATARA HASIBUAN dan kemudian saksi IRWANSYAH DAULAY mengatakan ”ada orang yang mencuri disitu, ayo kita lihat” dan selanjutnya saksi IRWANSYAH DAULAY dan saksi BATARA HASIBUAN mendekati tempat Terdakwa SEHAT ABADI HASIBUAN Alias SEHAT HASIBUAN, ALIM BEGU RAMBE, dkk (DPO) melakukan pencurian buah kelapa sawit tersebut. Pada saat itu saksi IRWANSYAH DAULAY melihat ALIM BEGU RAMBE (DPO), HAKIM RAMBE (DPO), YASIN RAMBE (DPO), KALAM NASUTION (DPO), SAHANG RAMBE (DPO), SANI (DPO), RAJAP HASIBUAN (DPO), RUDIN RAMBE (DPO), SEHAT HASIBUAN dan ARIS RAMBE (DPO) berjalan keluar menuju ke parit bekoan Blok B53 dengan membawa egrek bergagang Fiber dimana setelah ALIM BEGU RAMBE, dkk (DPO) keluar dari parit bekoan lalu saksi IRWANSYAH DAULAY dan saksi BATARA HASIBUAN menyisir areal Blok B53 tersebut dan kemudian menemukan buah kelapa sawit yang berserakan dan menemukan buah kelapa sawit di dalam parit bekoan. dan sekitar 15 Menit kemudian datanglah Satpam Tim Patroli dan selanjuutnya saksi IRWANSYAH DAULAY mengatakan ”orangnya sudah keluar”, setelah itu saksi IRWANSYAH DAULAY bersama dengan saksi BATARA HASIBUAN dan Satpam Tim Patroli kembali menyisir areal Blok B53 tersebut dan kemudian mengumpulkan buah kelapa sawit yang berserakan yang ada di Blok B53 dan juga yang ada di dalam parit bekoan. Setelah mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut lalu saksi IRWANSYAH DAULAY menelpon Estate Manager bernama saksi JONET JUNAIDI untuk melaporkan pencurian buah kelapa sawit tersebut dan selanjutnya saksi JONET JUNAIDI memerintahkan agar mengamankan buah kelapa sawit tersebut ke Kantor Besar PT. Tapian Nadenggan dimana selanjutnya saksi IRWANSYAH DAULAY, saksi BATARA HASIBUAN, AMRON HARAHAP dan Satpam Tim Patroli memuat semua buah kelapa sawit tersebut ke dalam mobil Patroli Satpam sambil menghitung buah kelapa sawit tersebut yang semuanya sebanyak 63 ( Enam puluh tiga ) janjang dan kemudian saksi IRWANSYAH DAULAY, saksi BATARA HASIBUAN dan Satpam Tim Patroli membawa buah kelapa sawit tersebut ke Kantor Besar PT. Tapian Nadenggan.--------------

—------Bahwa akibat dari pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan oleh Terdakwa SEHAT ABADI HASIBUAN Alias SEHAT HASIBUAN bersama dengan ALIM BEGU RAMBE, dkk (DPO), PT. Tapian Nadenggan mengalami kerugian sebesar Rp. 4.160.555,- (Empat juta seratus enam puluh lima ratus lima puluh rupiah) dimana barang bukti berupa 63 (enam puluh tiga) janjang buah kelapa sawit tersebut seberat 1.470 (seribu empat ratus tujuh puluh) Kg adalah buah kelapa sawit milik PT. Tapian Nadenggan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

—------Bahwa Terdakwa SEHAT ABADI HASIBUAN Alias SEHAT HASIBUAN bersama dengan ALIM BEGU RAMBE, dkk (DPO) tidak memiliki ijin dari PT. Tapian Nadenggan untuk mengambil buah kelapas sawit milik PT. Tapian Nadenggan.-----------------------------------------------------------------------------

—-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya