Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat (PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia) telah wanprestasi.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Asuransi Jiwa Polis Nomor : 00370726.
- Menyatakan surat penolakan uang klaim meninggal dunia Surat Nomor : 000111/GI/CLM-INDV/I/2023, tertanggal 30 Januari 2023, Perihal : Pemberitahuan Keputusan klaim meninggal dunia polis nomor : 00370726 a/n Masda Sirait, cacat hukum dan batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat (PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia) untuk membayar kepada Penggugat uang klaim meninggal dunia sebesar Rp. 192.200.000,- (seratus sembilan puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat (PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia) supaya mengembalikan kepada Penggugat uang premi dari bulan Oktober 2022 s/d bulan Januari 2023 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Menghukum Tergugat (PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia) untuk membayar kepada Penggugat bunga Moratoir tiap-tiap bulannya sebesar Rp. 3.844.000,- (tiga juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah), terhitung sejak perkara a quo didaftarkan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tanggal 12 Juli 2024, hingga Tergugat membayar uang pertanggungan atau uang klaim meninggal dunia.
- Menghukum Tergugat (PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia) untuk membayar kerugian Penggugat atas uang honor jasa advokat sebesar Rp. 50.000,000,- (Lima puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat (PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia) untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap-tiap hari keterlambatan, jika Tergugat lalai atau tidak bersedia menjalankan isi putusan secara sukarela setelah berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet ataupun banding.
- Menghukum Tergugat (PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul didalam perkara ini.
|