Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2024/PN Rap Dewan Pimpinan Pusat Pemantau Independen Peduli Pembangunan Nusantara (DPP - PIP2N) 1.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara
2.Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara
3.Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara
4.Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
5.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2024/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Pusat Pemantau Independen Peduli Pembangunan Nusantara (DPP - PIP2N)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara
2Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara
3Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara
4Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
5Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I tidak memberikan data dan dokumen adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat II sebagai Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara yang tidak melakukan pengawasan secara baik dan benar adalah Perbuatan Melawan Hukum .
  4. Menyatakan perbuatan tergugat III sebagai Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah )
  6. Menghukum tergugat IV untuk melaksanakan Tugas mencegah pelanggaran-pelanggaran berkelanjutan yang ditimbulkan tergugat I, II, III di jajaran instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  7. Menghukum tergugat V untuk melaksanakan tugas mencegah serta menindak Pelanggaran Pelanggaran yang di timbulkan Tergugat I dan II agar Perbuatan Melawan Hukum tidak berkelanjutan demi terselenggaranya Pemerintah Negara Republik Indonesia yang bersih dan taat kepada hukum yang berlaku.
  8. Menghukum para tergugat  untuk patuh dan tunduk terhadap Putusan ini.
  9. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara.
  10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para tergugat (UitvoerbaarBijVorraad).

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain,mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak