Dakwaan |
Pada hari senin tanggal 01 april 2024 sekira pukul 21.00 Wib dimana saya sedang berada di rumah yang terletak di dusun Aek Nuli Desa Kampung Padang Kec. Pangkatan Kab. Labuhan Batu, saya di hubungi oleh saksi yang bernama ALEK SIHOTANG dengan mengatakan ada yang melansir besi kemudian, saya menyanyakan kepada saksi kemana di langsir, ke tempat SIAGIAN, kemudian saya dan JASAYA SIAHAAN mendatanggi toko botot tersebut dan kemudian, setelah sampai di toko boto siagian tersebut, dan melihat 2 dua orang pelaku yang melagsir botot tersebut, kemudian saya menghubungi pak SAFARUDDIN selaku papam PT. Indosepadan Jaya, dan pihak perusahan PT. Indo sepadan jaya langsung mengamankan 2 dua batang besi pipa / tua dengan panjang 4 meter milik indo sepadan jaya dan dua orang pelaku tersebut, tersebut dan langsung membawa besi tersebut ke polsek Bilah Hilir guna peroses Hukum Lebih Lanjut .Dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana PT. Indo Sepada Jaya mengalami kerugian terhadap 2 dua batang besi pipa / tua dengan ukuran 4 meter Milik PT.Indo Sepadan Jaya dengan kerugian materil Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). |