Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
372/Pid.B/2024/PN Rap Ahmat Rudi Hasibuan, S.H MUHAMMAD ZAINUDDIN Alias PIJAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 372/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2110/L.2.18/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmat Rudi Hasibuan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ZAINUDDIN Alias PIJAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Description: LOGO+KEJAKSAAN+AGUNG

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu 21415

Telp. (0624) 21192 fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-112/RP.RAP/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

MUHAMMAD ZAINUDDIN Alias PIJAI

 

Tempat lahir

:

Rantauprapat 

 

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 05 Desember 1994

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Lingkungan Suka Dame Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA (Kelas II)

 

Lain-lain

:

-

 

 

 

 

 

  1. Status Penangkapan Dan Penahanan :
  1. Penangkapan                      :    Tanggal 07 Februari 2024 s/d 08 Februari 2024
  2. Penahanan

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak Tanggal 08 Februari 2024 s/d 27 Februari 2024

 

-

Perpanjangan Penahanan Kajari Labuhanbatu

:

Rutan, sejak Tanggal 28 Februari 2024 s/d 07 April 2024

 

-

Perpanjangan PN Rap

:

Rutan, sejak Tanggal 08 April 2024 s/d 07 Mei 2024

 

-

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak Tanggal 06 Mei 2024 s/d 25 Mei 2024

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ZAINUDDIN ALIAS PIJAI (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) Bersama-sama RIKI (DPO) IVAN ARDIANSYAH SIREGAR (DPO) pada hari Rabu tanggal 31 Januari tahun 2024 sekitar pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2024, didalam sebuah rumah yang beralamat di dusun Aek Batu Desa tanjung Siram kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakai jabatan palsu. perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ZAINUDDIN ALIAS PIJAI (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) Bersama-sama RIKI (DPO) IVAN ARDIANSYAH SIREGAR (DPO) lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Berawal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 00.15 Terdakwa Bersama RIKI (DPO) IVAN ARDIANSYAH SIREGAR (DPO) berniat untuk melakukan pencurian di daerah dusun Aek Batu Desa tanjung Siram kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu sehingga Terdakwa bersama RIKI (DPO) IVAN ARDIANSYAH SIREGAR (DPO) berangkat dengan menggunakan sepeda Motor Suzuki Satria Fu secara berbonceng 3 (tiga) dan sekitar jam 01.00 WIB Terdakwa Bersama RIKI (DPO) IVAN ARDIANSYAH SIREGAR (DPO) sampai di dusun Aek Batu Desa tanjung Siram kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
  • Bahwa berikutnya Terdakwa langsung menuju rumah saksi Korban RAHMAN RAMBE, kemudian IVAN ARDIANSYAH SIREGAR (DPO) menuju rumah saksi MUHARRAM RAMBE, sedangkan RIKI (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa dan IVAN ARDIANSYAH (DPO) untuk menunggu aba-aba berikutnya. Bahwa kemudian setelah terdakwa sampai di rumah saksi Korban RAHMAN RAMBE, Terdakwa lalu membuka jendela rumah dengan menggunakan kedua tangan terdakwa, akan tetapi tidak bisa, kemudian Terdakwa mencari alat disekitaran rumah saksi korban yang bisa membuka jendela, sehingga terdakwa menemukan sebilah parang dan menggunakan sebilah parang tersebut untuk memutus kawat pengait jendela rumah dengan paksa sampai pengait jendela rusak dan terbuka.  
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban RAHMAN RAMBE dan melihat 1 (satu) unit Handphone diruang tamu sehingga terdakwa mengambilnya, kemudian terdakwa melihat 3 (tiga ) buah handphone yang sedang dicarger didekat pintu rak kaca dan terdakwa mengambil 3 (tiga) buah Handphone tersebut. Selanjutnya terdakwa juga mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Coklat Nopol BK 5952 YBI yang sedang diparkirkan di ruang tamu rumah saksi korban RAHMAN RAMBE, dan kemudian terdakwa keluar melalui pintu ruangan Tengah dan membawa 4 (empat) unit Hanphone dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Coklat Nopol BK 5952 YBI   
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Bersama RIKI (DPO) IVAN ARDIANSYAH SIREGAR (DPO) bertemu disebuah rumah kosong di jalan padang Pasir kecamatan Rantau Selatan untuk membagi hasil curian, sehingga RIKI (DPO) diberikan oleh Terdakwa 1 (satu) unit Handphone Merek Vivo Y30 dan IVAN ARDIANSYAH SIREGAR (DPO) dijanjikan oleh terdakwa hasil penjualan daripada barang milik korban, sehingga Terdakwa Bersama RIKI (DPO) IVAN ARDIANSYAH SIREGAR (DPO) pulang kerumah masing-masing. 
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Bersama RIKI (DPO) IVAN ARDIANSYAH SIREGAR (DPO), saksi Korban RAHMAN RAMBE mengalami kerugian sebesar Rp. 22.000.000 ( dua puluh dua juta rupiah ) dan perbuatan Terdakwa bersama RIKI (DPO) IVAN ARDIANSYAH SIREGAR (DPO) Tidak mendapat Ijin dari Saksi Korban RAHMAN RAMBE  

 

----------Perbuatan Terdakwa bersama-sama RIKI (DPO) IVAN ARDIANSYAH SIREGAR (DPO) tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

 

Rantau Prapat, 06 Mei 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

AHMAT RUDI HASIBUAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199703232022031003

Pihak Dipublikasikan Ya