Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
545/Pid.B/2024/PN Rap Hani Serepina Purba, S.H AAN SUKMA PRANATA Als AAN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 545/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1458/L.2.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hani Serepina Purba, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AAN SUKMA PRANATA Als AAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PER . PDM – 169/RP.RAP/07/2024

 

A.       IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

Aan Sukma Pranata Alias Aan

Nomor Identitas

:

-

Tempat lahir

:

Meranti Paham

Umur/tanggal lahir

:

24 tahun/ 24 Agustus 1999 

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun III Desa Meranti Paham Kec.Panai Hulu Kab.Labuhanbatu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-Mocok

Pendidikan

:

SMA

 

B.      STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

  • Penangkapan                : tanggal 30 Maret 2024;
  • Penahanan                    :
    1. Oleh Penyidik           : Rutan, sejak 31 Maret 2024 s/d 19 April 2024;
    2. Perpanjangan JPU    : Rutan, sejak 20 April 2024 s/d 29 Mei 2024;
    3. Oleh JPU                 : Rutan, sejak 03 Juli 2024 s/d 22 Juli 2024.

 

C.      DAKWAAN:

-------- Bahwa Terdakwa AAN SUKMA PRANATA Als AAN bersama-sama dengan Sdr.SUTARNO (DPO), Pada hari Sabtu tanggal 06 bulan April tahun 2024 pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Afd III Block 00 AA Perkebunan PTPN IV Unit Usaha Ajamu, Kec. Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumater Utara, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian punya orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa Aan Sukma Pranata Als AAN mendatangi Sdr.Sutarno(DPO) ke rumah Sdr.Sutarno(DPO) yang terletak di Dusun III Desa Meranti Paham Kec.Panai Hulu Kab.Labuhanbatu, kemudian terdakwa Aan Sukma Pranata Als AAN mengatakan kepada Sdr.Sutarno(DPO) “apa kerjaan kita ini?” lalu Sdr.Sutarno(DPO) menjawab “ya udah nanti malam kita mengambil besi rel aja ke PTPN IV Ajamu” setelah mendengar hal tersebut terdakwa Aan Sukma Pranata Als Aan pun mengiyakan perkataan Sdr.Sutarno(DPO), selanjutnya sekira Pukul 22.30 Wib terdakwa Aan Sukma Pranata Als Aan bersama dengan Sdr.Sutarno(DPO) pergi ke areal perkebunan PTPN IV tepatnya di Afd III Block 00 AA Perkebunan PTPN IV Unit Usaha Ajamu Kec.Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu dengan berjalan kaki dengan membawa 1 (satu) bilah gergaji besi dan 1 (Satu) buah besi linggis, dan setelah sampai di dalam areal tersebut kemudian terdakwa Aan Sukma Pranata Als Aan bersama dengan Sdr.Sutarno(DPO) melihat sudah ada beberapa orang sedang memotongi besi Rel milik PTPN IV unit usaha Ajamu yang mana salah satu dari beberapa orang tersebut bernama Sdr.IDAR (DPO) yang juga merupakan teman dari terdakwa Aan Sukma Pranata Als AAN, selanjutnya terdakwa Aan Sukma Pranata Als Aan mulai mencongkeli tanah tempat besi Rel R-25 tersebut tertimbun dengan menggunakan besi linggis, setelah terdakwa Aan Sukma Pranata Als Aan selesai mencongkel kemudian Sdr.Sutarno(DPO) memotong besi Rel R-25 tersebut dengan menggunakan alat gergaji besi, lalu sekira pukul 23.00 Wib ketika terdakwa Aan Sukma Pranata Als Aan dan Sdr.Sutarno(DPO) sudah berhasil memotong 1 (satu) batang besi rel R-25, Saksi Rahman dan Saksi Amril Nasution yang merupakan petugas keamanan PTPN IV sedang patroli melihat ada sekira 8 (Delapan) orang yang sedang berusaha mengambil besi Rel R-25 milik PTPN IV termasuk didalamnya terdakwa Aan Sukma Pranata Als Aan, Sdr.Sutarno(DPO) dan Sdr.Idar (DPO) selanjutnya Saksi Rahman dan Saksi Amril Nasution menghubungi Sdr.Roman yang merupakan Danton Pengamanan PTPN IV lalu berusaha mengamankan terdakwa Aan Sukma Pranata Als Aan, Sdr.Sutarno(DPO) dan Sdr.Idar (DPO) beserta pelaku lainnya, namun keseluruhan pelaku berhasil melarikan diri hingga pada tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 04.00 Wib petugas Polisi Polsek Panai Tengah berhasil mengamankan terdakwa Aan Sukma Pranata Als Aan kemudian terdakwa di serahkan ke Polsek Panai Tengah untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa tujuan terdakwa terdakwa Aan Sukma Pranata Als Aan dan Sdr.Sutarno(DPO) dalam  mengambil besi Rel R-25 milik PTPN IV unit usaha Ajamu tersebut adalah untuk dijual dan hasilnya penjualan nya akan dibagi dan digunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan hidup.
  • Bahwa dalam mengambil barang besi Rel R-25 milik PTPN IV unit usaha Ajamu, terdakwa Aan Sukma Pranata Als Aan dan Sdr.Sutarno(DPO)  tidak ada meminta izin dan tanpa sepengetahuan PTPN IV unit usaha Ajamu.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Aan Sukma Pranata Als Aan dan Sdr.Sutarno (DPO) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke – 4 dari KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya