|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU
Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421
Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK/357/RP.RAP/12/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa
|
:
|
Syahreni Lubis Alias Kolor Hijau
|
Nomor Identitas
|
:
|
-
|
Tempat Lahir
|
:
|
Titi Panjang
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
34 Tahun / 04 Oktober 1990
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Air Kecil Desa Kampung Bilah Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak Bekerja
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 03 Oktober 2024 s/d 04 Oktober 2024;
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
Rutan, tanggal 04 Oktober 2024 s/d 23 Oktober 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 24 Oktober 2024 s/d 02 Desember 2024;
|
|
- Penangguhan oleh penyidik
|
:
|
Tanggal 02 Desember 2024;
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 04 Desember 2024 s/d 23 Desember 2024;
|
C. DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa Syahreni Lubis Alias Kolor Hijau, pada hari Rabu tanggal 02 bulan Oktober tahun 2024 pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Areal Blok D3 Afdeling II PT Sinar Pendawa Desa Perkebunan Sennah Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 Wib Terdakwa Syahreni Lubis Alias Kolor Hijau yang sedang berada di rumah Terdakwa yang bertempat di Dusun Air Kecil Desa Kampung Bilah Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu menuju kearah Blok D3 Afdeling II PT. Sinar Pendawa sambil membawa 1 (satu) bilah kampak dengan tujuan mengambil buah kelapa sawit milik PT. Sinar Pendawa. Kemudian sekira pukul 16.50 Wib Terdakwa masuk ke dalam perkebunan PT. Sinar Pendawa dan langsung mengutip berondolan buah kelapa sawit yang ada di areal tersebut lalu memasukkan berondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam 1 (satu) buah ember cat warna putih. Kemudian Terdakwa menggunakan 1 (satu) bilah kampak tersebut dan mengegrek buah kelapa sawit hingga 4 (empat) janjang buah kelapa sawit dapat diambil oleh Terdakwa. Kemudian pada saat Terdakwa melangsir buah kelapa sawit tersebut Pihak Kemanan dari PT. Sinar Pendawa mendatangi Terdakwa namun Terdakwa dapat melarikan diri dari pengejaran Pihak Keamanan;
- Selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa yang sedang duduk di Blok C2 Afdeling I PT. Sinar Pendawa didatangi oleh saksi Ahmad Ridho Harahap dan saksi Fajar Ardianto Zebua (keduanya merupakan Pihak Keamanan dari PT. Sinar Pendawa) dan langsung mengamankan Terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa memang mengambil buah kelapa sawit milik PT. Sinar Pendawa tersebut. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah ember cat warna putih yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dan 4 (empat) janjang buah kelapa sawit dibawa ke kantor PT. Sinar Pendawa dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses lebih lanjut;
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) buah ember cat warna putih yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dan 4 (empat) janjang buah kelapa sawit tersebut, Pihak PT. Sinar Pendawa mengalami kerugian sebesar Rp. 184.000,- (seratus delapan puluh empat ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.
Rantauprapat, 04 Desember 2024
PENUNTUT UMUM
Arthur Simada Sinuraya, S.H
Ajun Jaksa Madya / 19931019 202012 1012
|