Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Akta Notaris nomor 02 tanggal 1 September 2021 batal demi hukum dan tindak mempunyai hukum yang mengikat;
- Mennyatakan semua tindakan atau pun perbuatan yang telah dilakukan baik oleh Tergugat I maupun Tergugat II dan/atau semua produk-produk yang didasarkan pada akta pernyataan nomor 02 tanggal 1 September 2021 haruslah dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara;
atau, sekiranya Ketua memlalui Majelis nantinya berpendapat lain mala mohon putusan sedail-adilnya (ex aequo et bono); |