Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Rap O KIMAN TJIN LAY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1O KIMAN TJIN LAY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan Perubahan Tanggal lahir cucu pemohon Pada Akte Kelahiran Nomor : 91/020.714/2007 Sesui Kartu Keluarga (KK) Nomor : 1210090606230005 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu yaitu: Tanggal Lahir 31 November 2006 dirubah/diperbaiki menjadi Tanggal lahir 25 Januari      2007
  3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat mengirimkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu  mengenai perbaikan Tanggal lahir cucu pemohon Pada Akte Kelahiran Nomor : 91/020.714/2007 dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 25 Januari 2007;
  4. Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak