Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
448/Pid.B/2024/PN Rap ASHRI AZHARI BAEHA, S.H 1.HASYIM RITONGA
2.REONALDI ALFHARIZ Als ALDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 448/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B - 2547 /L.2.18/ Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ASHRI AZHARI BAEHA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASYIM RITONGA[Penahanan]
2REONALDI ALFHARIZ Als ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 24 /RP.RAP/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Terdakwa I

 

 

Nama Lengkap

:

HASYIM RITONGA

Tempat lahir

:

Kampung Pajak

Umur/tanggal lahir

:

43 Tahun / 17 September 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Simonis Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-mocok

Pendidikan

:

SMA (kelas II)

 

 

 

Terdakwa II

 

 

Nama Lengkap

:

REONALDI ALFHARIZ Alias ALDI

Tempat lahir

:

Kampung Pajak

Umur/tanggal lahir

:

22 Tahun / 06 Mei 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Simonis Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhanbatu Utara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-mocok

Pendidikan

:

MA

 

  1. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA
    1. Penangkapan    : Terdakwa ditangkap pada tanggal 04 April 2024.
    2. Penahanan        :
  • Oleh Penyidik           : Di Rutan Polsek NA IX – X, sejak 05 April 2024 s/d 24 April 2024
  • Perpanjangan JPU    : Di Rutan Rantauprapat, sejak 25 April 2024 s/d 03 Juni 2024
  • Oleh JPU                 : Di Rutan Rantauprapat, sejak 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN

KESATU

--------- Bahwa mereka terdakwa I. HASYIM RITONGA dan terdakwa II. REONALDI ALFHARIZ Als ALDI, pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, di Pabrik kelapa sawit LTS Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib, di Pabrik kelapa sawit LTS Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara, terjadi selisih paham antara saksi korban INDRA GUNAWAN dan terdakwa II REONALDI ALFHARIZ Als ALDI di dalam pabrik LTS dikarenakan pada saat terdakwa II memotong Truk buah kelapa sawit yang akan saksi korban INDRA GUNAWAN bongkar buah kelapa sawitnya untuk dilakukan penimbangan, kemudian saksi korban INDRA GUNAWAN menegur terdakwa II yang mengakibatkan terjadi rebut mulut antara saksi korban dan terdakwa II, setelah kejadian tersebut terdakwa I pergi keluar dari dalam pabrik. 
  • Kemudian setelah saksi korban selesai mmebongkar buah kelapa sawit dari atas peron pabrik, terdakwa II kembali menghampiri saksi korban dengan menggunakan 1 unit sepeda motor lalu terjadilah kembali adu mulut antara saksi korban dan terdakwa I. lalu saksi korban mengatakan kepada terdakwa II “Nada bicaramu mengajak berantam bah” yang kemudian saat itu terdakwa I langsung memukul wajah saksi korban dengan tangan kanannya lalu mengenai wajah saya bagian mulut, yang mengakibatkan bibir bagian atas saya luka dan mengeluarkan darah.
  • Kemudian saat itu juga terdakwa I HASYIM RITONGA datang dan langsung mencekik leher saksi korban dengan tangan kanannya lalu mendorong badan saksi korban hingga terjatuh ke tanah. Setelah itu terdakwa I dan terdakwa II saling memukul saksi korban dengan bergantian yang mana mengenai hidung saksi korban yang mengakibatkan luka lecet dan pada bagian belakang kepala saksi korban masing-masing 1 (satu) kali. Setelah itu kemudian saksi korban dan teradakwa I dan terdakwa II dipisahkan oleh orang yang berada di pabrik dan saksi Koran dibawa pergi dari lokasi tersebut.
  • Bahwa berdasarkan visum et repertum Nomor : 400.7.22.1/2351/UPTD.AKB/III/2024 tanggal 25 Maret 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh DR. Ahmad Ridho Huddin Nasution, dokter pada Puskesmas Aek Kota Batu Kec. Na IX-X, pada pokoknya menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap INDRA GUNAWAN, dengan hasil pemeriksaan :

Kepala                                     :           Luka Gores di hidung kiri bawah P: 1 cm, L : 0,3 Cm,

                                                            Luka memar dibelakang telinga kiri P : 4cm  L : 2,5 cm

Leher                                       :           Tidak Ada Kelainan;

Dada dan Perut                        :           Tidak Ada Kelainan;

Punggung                                :           Tidak Ada Kelainan;

Anggota gerak atas                  :           Luka gores disiku tangan P : 0,5 cm  L: 0,5 cm

Anggota Gerak Bawah                         :           Tidak Ada Kelainan;

 ---- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat  (1) KUHPidana.

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa mereka terdakwa I. HASYIM RITONGA dan terdakwa II. REONALDI ALFHARIZ Als ALDI, pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, di Pabrik kelapa sawit LTS Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, secara bersama-sama melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib, di Pabrik kelapa sawit LTS Desa Kampung Pajak Kec. Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara, terjadi selisih paham antara saksi korban INDRA GUNAWAN dan terdakwa II REONALDI ALFHARIZ Als ALDI di dalam pabrik LTS dikarenakan pada saat terdakwa II memotong Truk buah kelapa sawit yang akan saksi korban INDRA GUNAWAN bongkar buah kelapa sawitnya untuk dilakukan penimbangan, kemudian saksi korban INDRA GUNAWAN menegur terdakwa II yang mengakibatkan terjadi rebut mulut antara saksi korban dan terdakwa II, setelah kejadian tersebut terdakwa I pergi keluar dari dalam pabrik. 
  • Kemudian setelah saksi korban selesai mmebongkar buah kelapa sawit dari atas peron pabrik, terdakwa II kembali menghampiri saksi korban dengan menggunakan 1 unit sepeda motor lalu terjadilah kembali adu mulut antara saksi korban dan terdakwa I. lalu saksi korban mengatakan kepada terdakwa II “Nada bicaramu mengajak berantam bah” yang kemudian saat itu terdakwa I langsung memukul wajah saksi korban dengan tangan kanannya lalu mengenai wajah saya bagian mulut, yang mengakibatkan bibir bagian atas saya luka dan mengeluarkan darah.
  • Kemudian saat itu juga terdakwa I HASYIM RITONGA datang dan langsung mencekik leher saksi korban dengan tangan kanannya lalu mendorong badan saksi korban hingga terjatuh ke tanah. Setelah itu terdakwa I dan terdakwa II saling memukul saksi korban dengan bergantian yang mana mengenai hidung saksi korban yang mengakibatkan luka lecet dan pada bagian belakang kepala saksi korban masing-masing 1 (satu) kali. Setelah itu kemudian saksi korban dan teradakwa I dan terdakwa II dipisahkan oleh orang yang berada di pabrik dan saksi Koran dibawa pergi dari lokasi tersebut.
  • Bahwa berdasarkan visum et repertum Nomor : 400.7.22.1/2351/UPTD.AKB/III/2024 tanggal 25 Maret 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh DR. Ahmad Ridho Huddin Nasution, dokter pada Puskesmas Aek Kota Batu Kec. Na IX-X, pada pokoknya menerangkan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap INDRA GUNAWAN, dengan hasil pemeriksaan :

Kepala                                     :           Luka Gores di hidung kiri bawah P: 1 cm, L : 0,3 Cm,

                                                            Luka memar dibelakang telinga kiri P : 4cm  L : 2,5 cm

Leher                                       :           Tidak Ada Kelainan;

Dada dan Perut                        :           Tidak Ada Kelainan;

Punggung                                :           Tidak Ada Kelainan;

Anggota gerak atas                  :           Luka gores disiku tangan P : 0,5 cm  L: 0,5 cm

Anggota Gerak Bawah                         :           Tidak Ada Kelainan;

 ---- Perbuatan Para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat  (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya