Dakwaan |
Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Brondolan Kelapa Sawit yang terjadi Pada hari Selasa Tanggal 25 Juni 2024 sekira Pukul 18.10 Wib di Afdeling III Blok S-1 TM 2013 PT Perkebunan Nusantara Regional I Kebun Aek Nabara Utara Desa N-2 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, yang diduga dilakukan oleh Para Pelaku MUHAMMAD RIANDY alias ANDI dengan cara : Para Pelaku masuk keareal PT Perkebunan Nusantara Regional I Kebun Aek Nabara Utara dengan berjalan kaki. Setelah diareal perkebunan, Lalu pelaku BUDI dengan menggunakan kayu memukul dan mencongkel brondolan kelapa sawit yang sudah brondol dari janjangan buah kelapa sawit yang masih berada di pohonnya hingga jatuh kebawah. Kemudian Pelaku ANDI mengutip brondolan kelapa sawit yang berjatuhan diareal tersebut. Pada saat para pelaku sedang melakukan peran masing-masing, petugas Satpam PT Perkebunan Nusantara Regional I Kebun Aek Nabara Utara databng dan mengamankan para pelaku dan barang bukti. Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Bilah Hulu guna Proses Hukum yang berlaku. Merasa dirugikan dan kerugian sekira Rp. 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah) Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 364 dari KUHPidana Yo Perma Nomor : 02 Tahun 2012 |