Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
133/Pdt.P/2024/PN Rap BUNNA NAPITUPULUH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 133/Pdt.P/2024/PN Rap
Tanggal Surat Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BUNNA NAPITUPULUH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
  • Memberi izin kepada pemohon untuk merobah/mengganti/memperbaiki tahun lahir Pemohon, yaitu: tahun lahir 1945 dirobah/ diganti menjadi tahun lahir 1954 sesuai dengan Surat Keterangan No: 470/791/Pem/2024 yang dikeluarkan oleh Lurah Gunting Saga Kabupaten Labuhanbatu Utara;
  • Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini agar mendaftarkan dalam register yang disediakan untuk itu dan supaya mencatat perubahan/ pergantian tahun lahir Pemohon pada pinggir Akte Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga milik Pemohon tersebut;
  • Membebankan biaya penetapan permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak