Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2024/PN Rap MARNI SIMAMORA 1.KASAT RESKRIM KEPOLISIAN RESOR POLRES LABUHANBATU SELATAN
2.KANIT KEPOLISIAN RESOR POLRES LABUHANBATU SELATAN
3.KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAPOLRES LABUHANBATU SELATAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2024/PN Rap
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat ---
Pemohon
NoNama
1MARNI SIMAMORA
Termohon
NoNama
1KASAT RESKRIM KEPOLISIAN RESOR POLRES LABUHANBATU SELATAN
2KANIT KEPOLISIAN RESOR POLRES LABUHANBATU SELATAN
3KEPALA KEPOLISIAN RESOR KAPOLRES LABUHANBATU SELATAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan para Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana “orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam Kawasan Hutan tanpa perizinan Berusaha, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a dan huruf b dari UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah di ubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggati UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan KUHPidana dari KUHPidana oleh Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I s/d III yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon I s/d III yang penyalahgunaan wewenang (abuse of power) bila dikaitkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 94 Ayat (2), Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5) Dan  Ayat (6);
  4. Memerintahkan kepada Termohon I s/d III untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada para Pemohon dan dengan segera mengeluarkan Pemohon dari Penetapan Tersangka saat ini ;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon I s/d III untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya