Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Rap Antonius Siagian DAVID SIHOMBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Rap
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Antonius Siagian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aman Sihombing,S.HAntonius Siagian
Tergugat
NoNama
1DAVID SIHOMBING
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 198.764.590,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor : 2075/CU.BM/AK/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 adalah Perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum;
  3. Menyatakan seluruh bukti surat yang diajukan oleh Penggugat sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum;
  4. Menyatakan :

a.  Sebidang tanah tapak perumahan seluas ± 180 M?2; yang terletak di Dusun X Pekan Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi tanggal 3 November 2012 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Aek Korsik Nomor : 593/546/AK/XI/2012 yang ukuran dan batas – batasnya sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatas dengan Ngatemi terukur 5 m.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan terukur 36 m.
  • Sebelah Timur berbatas dengan Suyono terukur 36 m.
  • Sebelah Barat berbatas dengan Sariyam terukur 36 m.
  • Sebidang tanah tapak perumahan seluas ± 1400 M?2; yang terletak di Dusun VIII Sentosa Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi tanggal 3 Nopember 2012 yang diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa Aek Korsik Nomor : 593/547/AK/XI/2012 yang ukuran dan batas – batasnya sebagai berikut :
    • Sebelah Utara berbatas dengan B.Pasaribu terukur 50 m.
    • Sebelah Selatan berbatas dengan M.Bero terukur 30 m.
    • Sebelah Timur berbatas dengan Sukaria terukur 50 m.
    • Sebelah Barat berbatas dengan W.Sihotang terukur 23 m.

Yang menjadi jaminan/agunan kepada KSP CU Budi Murni adalah Sah dan berkekuatan hukum;

  1. Menyatakan perbuatan  Tergugat  yang tidak membayarkan kewajibannya kepada KSP CU Budi Murni dan berdampak pada kerugian yang dialami Penggugat yang diuraikan sebagai berikut :
    • Bunga Tertunggak sebesar Rp. 22.152.590,- (dua puluh dua juta seratus lima puluh dua ribu lima ratus Sembilan puluh rupiah)  
    • Saldo Pinjaman sebesar Rp.71.362.000,- ( tujuh puluh satu juta tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah)
    • Denda sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Dengan total uang tunggakan kewajiban pinjaman yang seharusnya dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.98.264.590 (sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) adalah Perbuatan Wanprestasi;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp.98.264.590 (sembilan puluh delapan juta dua ratus enam puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh rupiah) ,dengan seketika, langsung, tunai dan lunas kepada Penggugat dan kerugian immaterial sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat dengan seketika, langsung, tunai dan lunas;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya untuk tiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan,banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak