Petitum |
- Mengabulkan perlawanan Pelawan I dan Pelawan II seluruhnya ;-------------------------------------
- Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah pelawan yang benar ;----------------------------------
- Menyatakan menunda pelaksanaan eksekusi yang berdasarkan Penetapan Nomor 5/Pdt.G/2008/PN.Rap tertanggal 20 Oktober 2017 oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat sampai adanya putusan perkara a quo yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Penetapan Nomor 5/Pdt.G/2008/PN.Rap tertanggal 20 Oktober 2017 oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Keterangan No. 593/221/UP/1995 tanggal 15 Maret 1995 atas nama ANWARSAH GULTOM yang diterbitkan Kepala Desa Ujung Padang, yang menerangkan tanah tersebut yang terletak di Dusun Tapian Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu (sekarang Kabupaten Labuhanbatu Utara sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara), Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan jalan bekoan terukur 250 M.
- Sebelah Timur berbatas dengan Edi Ransah terukur 380 M.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Dewi Munthe terukur 250 M.
- Sebelah Barat berbatas dengan Abd. Muis Munthe terukur 380 M.
adalah milik Pelawan I ;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Keterangan No. 593/015/SKT/1981 tanggal 17 Agustus 1981 atas nama M. FAHRI RITONGA yang diterbitkan Kepala Desa Ujung Padang, yang menerangkan tanah tersebut yang terletak di, Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Natas (sekarang Aek Kuo), Kabupaten Labuhanbatu (sekarang Kabupaten Labuhanbatu Utara sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2008 tanggal 21 Juli 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatera Utara), Provinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Hutan Tua terukur 250 M.
- Sebelah Timur berbatas dengan Parlaungan Simanjutan terukur 390 M.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Bekoan terukur 250 M.
- Sebelah Barat berbatas dengan Abd. Muis Munthe terukur 390 M.
adalah milik Pelawan II ;
- Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum Terlawan untuk tunduk dan patuh kepada putusan ini;----------------------------------
Atau ;
Apabila Manjelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |