Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 2022 atau Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|