Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
320/Pid.B/2024/PN Rap Theresia Deliana Br Tarigan, S.H SUSIONO ALIAS SUSIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 320/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1862/L.2.18/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Theresia Deliana Br Tarigan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSIONO ALIAS SUSIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. Sisingamangaraja No.50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu 21415

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor register perkara : PDM-96/RP.RAP/04/2024

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

:

SUSIONO Alias SUSIONO

Tempat lahir

:

Simpang Empat

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun / 16 Juli 1985

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun III Desa Lobu Rampah Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-mocok

Pendidikan

:

SD

Lain-lain

:

-

 

 

b.

 

Status Penangkapan dan Penahanan :

  1. Penangkapan : sejak tanggal 21 Februari 2024 s/d 22 Februari 2024;
  2. Penahanan (Rutan) :
  • Penyidik : Rutan, sejak tanggal 22 Februari 2024 s/d 12 Maret 2024;
  • Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 13 Maret 2024 s/d 21 April 2024;
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 18 April 2024 s/d 07 Mei 2024;

 

c.

Dakwaan

 

 

 

 

       

 

----- Bahwa Terdakwa SUSIONO Alias SUSIONO pada hari Rabu Tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di tahun 2024 bertempat di Blok 27 Divisi II Perkebunan PT. Smart Padang Halaban Desa Perkebunan Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

 

----- Berawal pada hari  Rabu  tanggal   21 Februari    2024    sekira    pukul     16.00 Wib,  terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Dusun III Desa Lobu rampah Kec. Marbau Kab. Labuhanbatu Utara untuk mengembala ternak lembu peliharaan terdakwa di areal perkebunan milik PT. Smart Padang Halaban dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki smash warna hitam kombinasi warna biru tanpa memiliki nomor polisi milik Terdakwa kemudian sesampainya Terdakwa di Blok 27 Divisi II Perkebunan PT. Smart Padang Halaban Desa Perkebunan Padang halaban Kec. Aek Kuo Kab. Labuhanbatu Utara, Terdakwa yang saat itu sedang mengembala ternak lembu, melihat banyak brondolan buah kelapa sawit berjatuhan di bawah pohon kelapa sawit milik PT. Smart Padang Halaban kemudian selanjutnya Terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit yang milik PT. Smart Padang Halaban dengan cara mengutip berondolan buah kelapa sawit tersebut dan memasukkannya ke dalam sebuah goni plastik yang ditemukan oleh Terdakwa yang tidak jauh dari pohon kelapa sawit kemudian setelah goni plastik tersebut penuh, Terdakwa menaikkan goni yang berisikan buah kelapa sawit ke bagian segitiga yang ada di bagian depan sepeda motor yang Terdakwa pergunakan dan Terdakwa kembali ke rumah. -----------------------------------------------------------------------------

 

---- Selanjutnya pada saat Terdakwa dalam perjalanan pulang kerumah terdakwa yang masih dalam areal kebun PT. Smart Padang Halaban, Saksi ALDIAN dan Saksi HAKIKI HUTOMO yang masing-masing merupakan petugas keamanan  perkebunan  PT. Smart Padang Halaban  yang sedang melakukan patroli rutin melihat terdakwa melintas dan Para Saksi dari pihak perkebunan menghentikan Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian Terdakwa yang dihentikan oleh pihak keamanan kebun kemudian menjatuhkan goni plastik yang berisi brondolan tersebut dari sepeda motor terdakwa, lalu terdakwa  langsung melarikan diri dengan menancap gas sepeda motor terdakwa tersebut, akan tetapi terdakwa dikejar oleh satpam perkebunan tersebut dengan sepeda motor, dan berhasil mengamankan terdakwa,  kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa buah kelapa sawit yang ada pada Terdakwa tersebut adalah milik Perkebunan PT. Smart Padang Halaban untuk selanjutnya terdakwa juga barang bukti yang diamankan di serahkan ke Polsek Aek Natas guna proses hukum lebih lanjut; ---------------------------------------------------------

 

-----Akibat perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) goni berondolan buah kelapa sawit dengan berat 25kg (dua puluh lima kilogram) milik PT. Smart Padang Halaban tanpa seijin dari pihak PT. Smart Padang Halaban untuk dimiliki sehingga akibat perbuatan Terdakwa, PT. Smart Padang Halaban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-----Bahwa terdakwa sudah pernah dihukum dalam tindak pidana pencurian ringan sebagaimana dalam Putusan Pengadlan Negeri Rantauprapat Nomor : 286/Pid.C/2023/PN Rap tanggal 30 Mei 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. -----------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--- -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Rantauprapat, 18 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

THERESIA DELIANA BR TARIGAN, SH

JAKSA PRATAMA NIP. 19900823 201502 2 004

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya