Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1107/Pid.B/2024/PN Rap Susi Sihombing, S.H SYAFRUDDIN TANJUNG Alias BUYUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1107/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5531/L.2.18/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Susi Sihombing, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAFRUDDIN TANJUNG Alias BUYUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Lambang_Kejaksaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI LABUHAN BATU

Jl. S.M. Raja No. 50, Rantauprapat, Kabupaten Labuhan Batu 21421

Telp. (0624) 21192 Fax. (0624) 351257 www.kejari-labuhanbatu.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK/387/RP.RAP/12/2024

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Terdakwa

:

Syafruddin Tanjung Alias Buyung

Nomor Identitas

:

-

Tempat Lahir

:

Rantauprapat

Umur / Tanggal Lahir

:

53 Tahun / 05 April 1971

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Gelugur Gang Jambu Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mocok-mocok

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 1.

Penangkapan

:

tanggal 11 Oktober 2024 s/d 12 Oktober 2024;

 2.

Penahanan

  • Penyidik

 

:

 

Rutan, tanggal 12 Oktober 2024 s/d 31 Oktober 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, tanggal 01 November 2024 s/d 10 Desember 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024.

 

C.   DAKWAAN:

Primair:

Bahwa Terdakwa Syafruddin Tanjung Alias Buyung bersama-sama dengan saksi Jaka Harianto (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 10 bulan Oktober tahun 2024 pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kedai Jualan Bumbu milik saksi Herfianto tepatnya di Pasar Gelugur Jln. Gelugur Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bersama saksi Jaka Harianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. Deba (Dpo) bertemu di tempat Pasar Gelugur Jalan Gelugur Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu, kemudian saat itu terdakwa mengambil tempe setelah mengambil tempe, lalu terdakwa mengajak saksi Jaka Harianto dan Sdr. Deba mengambil bumbu dapur berupa bawang putih yang sudah digiling, bawang merah yang sudah digiling dan cabai merah yang sudah digiling di kedai jualan milik saksi Herfianto, selanjutnya terdakwa membuka pintu meja dan melihat adanya bumbu dapur berupa bawang merah yang sudah digiling didalam 1 (satu) buah ember plastik, bawang putih yang sudah digiling didalam 1 (satu) buah ember plastik dan cabai merah yang sudah digiling didalam 1 (satu) buah ember plastik, selanjutnya bumbu dapur tersebut terdakwa bersama dengan saksi Jaka Harianto dan Sdr. Deba ambil dengan cara diangkat dan diletak di dalam taman areal parkir Pasar Gelugur, setelah diletak sekira pukul 20.30 Wib terdakwa bersama dengan saksi Jaka Harianto dan Sdr. Deba menawarkan bumbu-bumbu dapur tersebut kepada penjual bumbu yang bernama saksi Refni Indra Sikumbang, namun saksi Refni Indra Sikumbang tidak mau membelinya. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Jaka Harianto dan Sdr. Deba memindahkan bumbu-bumbu tersebut ke bawah meja kedai jualan ayam di pasar gelugur yang tidak terdakwa ketahui pemilk kedai ayam tersebut. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi Jaka Harianto dan Sdr. Deba kembali ke ruko kosong yang terdakwa tinggali bersama saksi Jaka Harianto di Jln. Gelugur;
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 Wib terdakwa bersama dengan saksi Jaka Harianto dan Sdr. Deba kembali ke kedai jualan ayam tersebut dengan tujuan untuk memindahkan bumbu dapur tersebut, setelah sampai di penjualan ayam tersebut ternyata 1 (ember) bumbu dapur tersebut telah hilang dan terdakwa bersama dengan saksi Jaka Harianto dan Sdr. Deba hanya memindah 2 (dua) ember plastik yang berisi bumbu dapur berupa bawang merah dan bawang putih ke kedai jualan orang lain di Pasar Gelugur Jln. Gelugur Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu tepatnya di bawah meja kedai jualan bumbu Buk IDA. Selanjutnya setelah memindahkan bumbu-bumbu dapur tersebut terdakwa bersama dengan saksi Jaka Harianto dan Sdr. Deba kembali ke ruko kosong yang tempat terdakwa tinggal bersama saksi Jaka Harianto di Jln. Gelugur. Kemudian sekira pukul 04.30 Wib datang saksi Herfianto bersama dengan temannya ke ruko kosong yang tempat terdakwa tinggali bersama saksi Jaka Harianto dan mengamankan terdakwa ke Kedai jualan milik saksi Herfianto. Kemudian sekira pukul pukul 07.25 Wib terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Jaka Harianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. Deba (Dpo) tidak memiliki izin dari saksi Herfianto dalam mengambil bumbu-bumbu daput tersebut dan akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Jaka Harianto dan Sdr. Deba, mengakibatkan saksi Herfianto mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.

 

Subsidair:

Bahwa Terdakwa Syafruddin Tanjung Alias Buyung, pada hari Kamis tanggal 10 bulan Oktober tahun 2024 pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kedai Jualan Bumbu milik saksi Herfianto tepatnya di Pasar Gelugur Jln. Gelugur Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bersama saksi Jaka Harianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Sdr. Deba (Dpo) bertemu di tempat Pasar Gelugur Jalan Gelugur Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhan Batu, kemudian saat itu terdakwa mengambil tempe setelah mengambil tempe, lalu terdakwa mengajak saksi Jaka Harianto dan Sdr. Deba mengambil bumbu dapur berupa bawang putih yang sudah digiling, bawang merah yang sudah digiling dan cabai merah yang sudah digiling di kedai jualan milik saksi Herfianto, selanjutnya terdakwa membuka pintu meja dan melihat adanya bumbu dapur berupa bawang merah yang sudah digiling didalam 1 (satu) buah ember plastik, bawang putih yang sudah digiling didalam 1 (satu) buah ember plastik dan cabai merah yang sudah digiling didalam 1 (satu) buah ember plastik, selanjutnya bumbu dapur tersebut terdakwa bersama dengan saksi Jaka Harianto dan Sdr. Deba ambil dengan cara diangkat dan diletak di dalam taman areal parkir Pasar Gelugur, setelah diletak sekira pukul 20.30 Wib terdakwa bersama dengan saksi Jaka Harianto dan Sdr. Deba menawarkan bumbu-bumbu dapur tersebut kepada penjual bumbu yang bernama saksi Refni Indra Sikumbang, namun saksi Refni Indra Sikumbang tidak mau membelinya. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Jaka Harianto dan Sdr. Deba memindahkan bumbu-bumbu tersebut ke bawah meja kedai jualan ayam di pasar gelugur yang tidak terdakwa ketahui pemilk kedai ayam tersebut. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi Jaka Harianto dan Sdr. Deba kembali ke ruko kosong yang terdakwa tinggali bersama saksi Jaka Harianto di Jln. Gelugur;
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 01.30 Wib terdakwa bersama dengan saksi Jaka Harianto dan Sdr. Deba kembali ke kedai jualan ayam tersebut dengan tujuan untuk memindahkan bumbu dapur tersebut, setelah sampai di penjualan ayam tersebut ternyata 1 (ember) bumbu dapur tersebut telah hilang dan terdakwa bersama dengan saksi Jaka Harianto dan Sdr. Deba hanya memindah 2 (dua) ember plastik yang berisi bumbu dapur berupa bawang merah dan bawang putih ke kedai jualan orang lain di Pasar Gelugur Jln. Gelugur Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu tepatnya di bawah meja kedai jualan bumbu Buk IDA. Selanjutnya setelah memindahkan bumbu-bumbu dapur tersebut terdakwa bersama dengan saksi Jaka Harianto dan Sdr. Deba kembali ke ruko kosong yang tempat terdakwa tinggal bersama saksi Jaka Harianto di Jln. Gelugur. Kemudian sekira pukul 04.30 Wib datang saksi Herfianto bersama dengan temannya ke ruko kosong yang tempat terdakwa tinggali bersama saksi Jaka Harianto dan mengamankan terdakwa ke Kedai jualan milik saksi Herfianto. Kemudian sekira pukul pukul 07.25 Wib terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi Herfianto dalam mengambil bumbu-bumbu daput tersebut dan akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan saksi Herfianto mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.

 

Rantauprapat, 11 Desember 2024

PENUNTUT UMUM

Susi Sihombing, S.H

Jaksa Muda / 19810104 200603 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya