Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk bertindak hukum atas nama anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur atau belum dewasa masing-masing yakni:
- AULIA AZZAHRA MUNTHE, Perempuan lahir di Rantau Prapat pada tanggal 25 Februari 2008 (16 Tahun);
- MUHAMMAD AKBAR MUNTHE, Laki-laki, lahir di Rantau Prapat pada tanggal 16 Desember 2011, (13 Tahun);
- KHAIRUN NISA MUNTHE, Perempuan lahir di Rantau Prapat pada tanggal 18 Agustus 2015, (9 Tahun);
Untuk menggantikan kedudukan didalam setiap transaksi jual beli di hadapan Notaris, terhadap 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 3561 dan; Sertifikat Hak Milik Nomor : 2069 Atasnama suami Pemohon Alm. Ilham Munthe;
- Membebankan biaya Penetapan Permohonan ini kepada Pemohon tersebut;
|