Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G.S/2023/PN Rap | Budi Santoso | Rianto | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G.S/2023/PN Rap | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 28.209.000,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Melawan Hukum (Onrecht matige daad); Menyatakan Tergugat bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Penggugat yang disebabkan oleh lembu hewan peliharaan milik Tergugat; Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada, yaitu : Materiil : Biaya perbaikan keseluruhan kerusakan mobil milik Penggugat Rp. 28.209.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus sembilan ribu), dengan rincian sebagai berikut : Radioator Ac dan mesin sebesar Rp. 4.300.000 - (empat juta tiga ratus ribu rupiah) Selang radiator sebesar Rp. 250.000- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Bember Fr sebesar Rp. 2.550.000 – (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) Grill Radiator sebesar Rp. 3.891.000 – (tiga juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) Kaca meka sebesar Rp. 3.920.000 – (tiga juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) Kap mesin sebesar Rp. 2.617.000 – (dua juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah) Head lampu Rh sebesar Rp. 1.716.000 (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) Kondesor Ac sebesar Rp. 1.394.000 - (satu juta tiga ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah) Tali kipas sebesar Rp. 1.071.000 - (satu juta tujuh puluh satu ribu rupiah) Jasa reparasi sebesar Rp. 6.500.000 - (enam juta lima ratus ribu rupiah) Immateriil : Berupa keresahan dalam keluarga atau tekanan batin yang mengakibatkan Penggugat shock dan tidak bisa bekerja seperti biasa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat, yang diperhitungkan sebesar RpRp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan oleh Tergugat sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatah hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde); Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap harta benda milik Tergugat berupa : 9 (sembilan) ekor lembu milik Tergugat 1 (satu) unit Mobil Toyota kijang Jantan warna Abu-abu Tua nomor polisi Bk 1427 DZ milik Tergugat dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam nomor polisi BK 6320 ABV 1 (satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam lis putih nomor Polisi BK 6382 JOO MenghukumTergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan hukum dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrachtvangewijsde); Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequoetbono |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |