Dakwaan |
Bahwa pada hari sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap brondolan buah kelapa sawit milik kebun PT. Indo Sepadan Jaya tepatnya di blok B 16 I Afdeling II Kebun PT. Indo Sepadan Jaya Desa Kampung Padang Kec. Pangkatan Kab Labuhanbatu sebanyak 1 (satu) goni plastic dengan berat 5 Kg yang dilakukan oleh tersangka NURBIAH Als INUR dan INTAN HARAHAP Als INTAN dan ada pun cara pelaku melakukan pencurian brondolan buah kelapa sawit tersebut adalah dengan cara mengutip satu persatu brondolan buah kelapa sawit tersebut dari bawah pokok kelapa sawit atau dari piringan dan dan kemudian pelaku masukkan ke dalam goni plastik yang sudah pelaku siapkan sebelumnya dan atas kejadian tersebut yang dilakukan oleh pelaku dimana pihak kebun PT. Indo Sepadan Jaya mengalami kerugian materil Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) |