Petitum |
M e n g a d i l i
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan barang jaminan Sertifikat Hak milik dengan nomor : 1471 yang berlokasi di Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dengan Luas Tanah 1.672 M2 masih milik Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tidak merubah, mengambil, memamfaatkan obyek jaminan Sertifikat Hak milik dengan nomor : 1471 yang berlokasi di Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan;
- Menghukum Tergugat II untuk membatalkan proses lelang terhadap sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan dengan Sertifikat Hak milik dengan nomor : 1471 yang berlokasi di Kota Pinang dengan Luas Tanah 1.672 M2 atas nama Muhammad Yusuf yang telah dimenangkan oleh Turut Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I untuk memberikan fasilitas restrukturisasi kembali dengan cicilan 1.000.000 ( Satu Juta Rupiah ) setiap bulannya kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk melaksanakan lelang kembali sesuai dengan ketetentuan per Undang-Undangan yang berlaku;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini sampai berkekuatan hukum tetap;
- Mengkukum Turut Tergugat II untuk memblokir segala sesuatu kepemilikan hak atas tanah yang telah bersertifikat yang ada dalam obyek sengketa dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I membayar Kerugian Materil sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus juta rupiah). Dan Kerugian Immateril sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta rupiah). Dengan total kerugian sebesar Rp 501.000.000,- (Lima Ratus Satu Juta rupiah);
- Menyatakan Penggugat adalah Kreditur yang beriktikad baik;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini.
Atau :
Bilamana Pengadilan Negeri Rantauprapat berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil- adilnya. |