Dakwaan |
Pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 Sekira Pukul 16.30 Wib Dimana pada saat itu saksi sedang melakukan patroli bersama dengan teman nya an. ABDUL LATIF HASIBUAN di Divisi I Blok E 05 Tahun Tanam 2005 Desa Perk. Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan tepatnya di areal perkebunan Kelapa Sawit milik PT.Tolan Tiga Indonesia dan pada saat itu kedua saksi melihat Tersangka an. NANO IRWANTO sedang melangsir Plastik asoy yang berisi berondolan kelapa sawit didalam keranjang gandeng yang diikat pada sepedamotor kemudian kedua saksi langsung melakukan penyetopan terhadap Tersangka dan ditemukan barangbukti 9 (sembilan) plastik assoy berisi berondolan kelapa sawit, keranjang gandeng dan sepedamotor dan langsung kedua saksi amankan dan Tersangka diintrogasi oleh para saksi dan mengakui semua perbuatannya tersebut lalu saksi segera menghubungi pimpinan saksi guna melaporkan kejadian tersebut dan tidak beberapa lama kemudian datang pimpinan saksi selanjutnya kedua saksi diperintahkan membawa semua barangbukti ke Polsek Kampungrakyat guna dilakukan proses hukum selanjutnya terhadap perbuatan Tersangka Perbuatan tersangka tersebut tidak mendapat ijin yang sah dari pemilik buah kelapa sawit dalam hal ini adalah PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian. Dan atas perbuatan tersangka, sehingga pihak PT. Tolan Tiga Indonesia kebun Perlabian mengalami kerugian secara materi sebesar lebih kurang Rp. 171.000, (Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah). |