Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2025/PN Rap MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H. CICI WATI SIMAMORA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.B/2025/PN Rap
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-04/L.2.37/Eoh.2/1/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD ARIF FADHILLAH HARAHAP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CICI WATI SIMAMORA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa CICI WATI SIMAMORA secara bersama-sama dengan saksi ARI SAPUTRA NASUTION (berkas perkara terpisah) dan saksi RAHMADAN SAHPUTRA Alias PUTRA (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Lintas Sumatera Cikampak-Bagan Batu Afd.III PTPN III Kebun Sei Kebara Desa Torgamba Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat yang berwenang mengadili perkara Terdakwa telah melakukan perbuatan “Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang pada pokoknya dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa bersama dengan saksi ARI SAPUTRA NASUTION, saksi RAHMADAN SAHPUTRA Alias PUTRA, FAJAR PANGARIBUAN (DPO), ABENG SIAHAAN (DPO), FEBRI ANGGA SEMBIRING (DPO), JOEL MARBUN (DPO), JONI HUTAJULU (DPO), ADIOS SIHOMBING (DPO), PUTRA PT (DPO) dan RAHEL SIREGAR Alias MAK WESLI (DPO) secara bersama-sama mengambil berondolan buah kelapa sawit milik kebun PTPN III yang berlokasi di di Jalan Lintas Sumatera Cikampak-Bagan Batu Afd.III PTPN III Kebun Sei Kebara Desa Torgamba Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan cara menaikkan buah berondolan kelapa sawit tersebut ke atas bak 1 (satu) unit mobil pickup grand max warna hitam. Kemudian sekira pukul 19.45 wib saksi ABDUL ARIFIN yang merupakan petugas security PTPN III Kebun Sei Kebara dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor melakukan patroli di areal Afd.III PTPN III Kebun Sei Kebara, lalu saksi ABDUL ARIFIN melihat 1 (satu) unit mobil pickup grand max warna hitam sedang berhenti di areal tersebut yang mana saksi ABDUL ARIFIN melihat ada sebanyak 10 (sepuluh) orang berada di sekitar mobil tersebut. Kemudian karena merasa curiga saksi ABDUL ARIFIN langsung menghampiri 1 (satu) unit mobil pickup grand max warna hitam tersebut dan mobil tersebut langsung kabur meninggalkan lokasi. Selanjutnya saksi ABDUL ARIFIN langsung menghubungi saksi SUROTO selaku danton Security dan tidak berapa lama saksi SUROTO bersama saksi MARIHOT PARULIAN DOLOK SARIBU dan saksi JAMSER SINAGA langsung datang ke lokasi. Lalu setelah dilakukan pemeriksaan disekitar lokasi, para saksi menemukan 10 (sepuluh) goni yang berisi berondolan kelapa sawit berada di areal kebun. Selanjutnya para saksi memindahkan 10 (sepuluh) goni yang berisi berondolan kelapa sawit tersebut ke pinggir jalan untuk selanjutnya dibawa ke kantor besar milik PTPN III Kebun Sei Kebara.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.00 wib pada saat para saksi sedang menunggu mobil untuk menjemput 10 (sepuluh) goni yang berisi berondolan kelapa sawit milik PTPN III Kebun Sei Kebara tersebut, Terdakwa bersama dengan saksi ARI SAPUTRA NASUTION, saksi RAHMADAN SAHPUTRA Alias PUTRA, FAJAR PANGARIBUAN (DPO), ABENG SIAHAAN (DPO), FEBRI ANGGA SEMBIRING (DPO), JOEL MARBUN (DPO), JONI HUTAJULU (DPO), ADIOS SIHOMBING (DPO), PUTRA PT (DPO) dan RAHEL SIREGAR Alias MAK WESLI (DPO) dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup grand max warna hitam datang menghampiri saksi SUROTO, saksi ABDUL ARIFIN, saksi MARIHOT PARULIAN DOLOK SARIBU dan saksi JAMSER SINAGA. Lalu pada saat bertemu Terdakwa dan saksi RAHEL SIREGAR Alias MAK WESLI (DPO) mengatakan sambil menunjuk dengan jari tangannya kepada saksi SUROTO dan saksi ABDUL ARIFIN “INI ORANGNYA”. Kemudian saksi ARI SAPUTRA NASUTION mengatakan kepada saksi SUROTO dan saksi ABDUL ARIFIN “SIAPA YANG MENDORONG ISTRI SAYA TADI”. Selanjutnya terjadi keributan hingga kemudian JONI HUTAJULU dengan menggunakan 1 (satu) buah gancu memukul ke arah saksi ABDUL ARIFIN akan tetapi saksi ABDUL ARIFIN berhasil menghindar dan melarikan diri ke areal perkebunan. Kemudian FAJAR PANGARIBUAN (DPO) dengan menggunakan tangannya langsung memukul saksi SUROTO yang kemudian saksi ARI SAPUTRA NASUTION, ABENG SIAHAAN (DPO), FEBRI ANGGA SEMBIRING (DPO), JOEL MARBUN (DPO) dan JONI HUTAJULU (DPO) juga ikut membantu FAJAR PANGARIBUAN (DPO) dengan cara memukul ke arah wajah saksi SUROTO berkali-kali hingga dahi saksi SUROTO menjadi berdarah dan menendang saksi SUROTO hingga saksi SUROTO terjatuh di tanah. Lalu pada saat saksi SUROTO terjatuh ditanah, Terdakwa berteriak sambil mengatakan ‘MATIKAN AJA INI…MATIKAN”. Kemudian saksi ARI SAPUTRA NASUTION langsung memukul dada saksi SUROTO. Kemudian pada saat itu FAJAR PANGARIBUAN (DPO) langsung menarik 1 (satu) buah tas warna hitam yang berada dipinggang saksi SUROTO yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y91C warna biru, uang tunai senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah borgol. Lalu FAJAR PANGARIBUAN (DPO) langsung memberikan 1 (satu) buah tas warna hitam milik saksi SUROTO tersebut kepada saksi ARI SAPUTRA NASUTION. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi ARI SAPUTRA NASUTION, saksi RAHMADAN SAHPUTRA Alias PUTRA, FAJAR PANGARIBUAN (DPO), ABENG SIAHAAN (DPO), FEBRI ANGGA SEMBIRING (DPO), JOEL MARBUN (DPO), JONI HUTAJULU (DPO), ADIOS SIHOMBING (DPO), PUTRA PT (DPO) dan RAHEL SIREGAR Alias MAK WESLI (DPO) langsung meninggalkan lokasi dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil pickup grand max warna hitam serta  membawa 1 (satu) buah tas warna hitam milik saksi SUROTO.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa secara bersama-sama dengan saksi ARI SAPUTRA NASUTION, saksi RAHMADAN SAHPUTRA Alias PUTRA, FAJAR PANGARIBUAN (DPO), ABENG SIAHAAN (DPO), FEBRI ANGGA SEMBIRING (DPO), JOEL MARBUN (DPO), JONI HUTAJULU (DPO), ADIOS SIHOMBING (DPO), PUTRA PT (DPO) dan RAHEL SIREGAR Alias MAK WESLI (DPO) sesuai dengan peran masing-masing yang mengambil barang milik saksi SUROTO berupa 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y91C warna biru, uang tunai senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah borgol tanpa seijin dari saksi SUROTO sehingga mengakibatkan saksi SUROTO mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Visum et Repertum RS Sri Pamela Torgamba nomor : RSSPTG/VER/19/IX/2023 tanggal 31 Oktober 2023 atasnama SUROTO yang ditanda tangani oleh dr.Dinda Syari Nasution dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  • Ditemukan luka robek dengan ukuran 3 sentimeter kali 1 sentimeter pada dahi sebelah kanan;
  • Ditemukan luka memar dengan ukuran 2 sentimeter kali 2 sentimeter pada pelipis kanan;
  • Ditemukan luka memar dengan ukuran 3 sentimeter kali 3 sentimeter pada pelipis kiri;
  • Ditemukan luka lecet dengan ukuran 1 sentimeter kali 1 sentimeter pada dagu;
  • Ditemukan luka memar dengan ukuran 2 sentimeter kali 2 sentimeter pada tangan kanan;
  • Ditemukan luka lecet dengan ukuran 0,5 sentimeter kali 0,5 sentimeter pada jari ke 3 kaki kanan;
  • Kesimpulan : luka-luka tersebut diatas akibat kekerasan benda tumpul dan benda tajam selanjutnya korban dirawat inap selama 4 hari, mulai dari tanggal 31 Oktober 2023 sampai 03 November 2023.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya