Dakwaan |
Dengan cara dimana pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 05.00 Wib saksi atas nama MHD RUFLI ZENDRI BATUBARA dan MUTIARA HASIBUAN sedang berada di Pondok Ladang tepatnya di Lingkungan Pangkalian Kel. Pulo Padang Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan ketika itu mendengar suara Sp. Motor masuk kedalam areal perkebunan kelapa sawit yang dijaga saksi sehingga sayapun mencurigai suara Sp. Motor tersebut selanjutnya ke-2 (dua) saksi keluar dari dalam pondok dan berjalan menuju kedalam areal kebun dan ketika itu keluarlah 1 (satu) unit Sp. Motor dengan membawa keranjang gandeng dan buah kelapa sawit sebanyak 6 (enam) janjang, lalu saksi memberhentikan Sp. Motor tersebut dan diketahui salah satunya yang dikenal saksi yang bernama HAMZAH TAMBAK sehingga tersangka HAMZAH TAMBAK langsung mengatakan kepada saksi “ Bukan buah kelapa sawit kalian ini yang kuambil” sambil memegang sebuah benda bambu, karena saksi takut sehingga saksipun membiarkan HAMZAH TAMBAK dan temannya membawa buah kelapa sawit tersebut dan selanjutnya melaporkan kepada korban, dan sekitar pukul 09.00 Wib korban dan saksi melihat pohon kelapa sawitnya dan ternyata benar adanya bekas dodosan sebanyak 6 (enam) janjang, atas kejadian tesrebut dimana korban merasa dirugikan sebesar Rp. 150.000,- dan selanjutnya membuat laporan ke Polres Labuhanbatu |