Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2024/PN Rap PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Rantauprapat 1.Misrawati
2.Sudirman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2024/PN Rap
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk Kantor Cabang Rantauprapat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Misrawati
2Sudirman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.144.819,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.144.819,- (Dua Ratus Juta seratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Sembilan Belas Rupiah);
  3. Apabila Para Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat  Nomor 531 Tanggal 10 agustus 2016 atas nama Misrawati  dan Copy dari asli Surat Keterngan Ganti Rugi Atas nama Sudirman Nomor 15/SKRPT/BGS/2010 Tanggal 14 Juli 2010 , yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Nomor 531 Tanggal 10 agustus 2016 atas nama Misrawati  dan Copy dari asli Surat Keterngan Ganti Rugi Atas nama Sudirman Nomor 15/SKRPT/BGS/2010 Tanggal 14 Juli 2010, berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa Sertifikat bukti kepemilikan Sertifikat Nomor 531 Tanggal 10 agustus 2016 atas nama Misrawati  dan Copy dari asli Surat Keterngan Ganti Rugi Atas nama Sudirman Nomor 15/SKRPT/BGS/2010 Tanggal 14 Juli 2010, tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
  6.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat  Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak